AKTUALBORNEO.COM – Ardiansyah Sulaiman – Kasmidi Bulang resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim). Keduanya dilantik oleh Gubernur Kaltim Isran Noor secara virtual pada Jumat (26/2/2021) lalu.
Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah mengucapkan selamat kepada Ardiansyah-Kasmidi. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan kritik konstruktif, meskipun partainya merupakan bagian dari pengusung pasangan terpilih tersebut.
“Tentunya hal-hal yang kita anggap memang tidak sesuai dengan regulasi yang ada pasti kita akan memberikan keritikan yang konstruktif kepada pemerintah daerah, untuk betul-betul menjalankan pemerintahan ini dengan suatu yang benar,” ujar Agusriansyah.
Legislator PKS ini juga menguraikan pentingnya sinergitas DPRD dengan pemerintah daerah. Dalam menjalankan roda pemerintahan, kata dia, bupati dan wakil bupati memiliki misi-visi yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Nah ini nanti yang menjadi sorotan kita di dalam RPJMD yang akan disusun. Nanti kita akan kaji, terutama saya sebagai Ketua Bampemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) yang memang bertugas untuk melakukan kajian dari berbagai macam aturan perundang-undangan di daerah, termasuk diantaranya kebijakan RPJMD,” ucap Aguriansyah.
Dia mengatakan, kebijakan RPMJD akan dikaji, apakah betul ada kesesuaian antara visi-misi kepala daerah seperti apa yang telah disampaikan ke masyarakat.
“Apakah ada kolerasi atau kontadiksi tidak dengan pencapaian itu, kalau memang ada tentunya nanti kita akan memberikan masukan atau saran. Bahwa nanti capaian-capaian misalnya di bidang pertanian, di bidang perikanan ini ada ketidak sesuaian antara misi-visi, kalau memang ada kita temukan tadi, pasti kita akan koreksi,” jelas Agusriansyah.
Yang pasti, lanjut dia, DPRD adalah bagian dari penyelenggaran pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga DPRD akan memberikan koreksi, saran dan masukan apabila ada yang dianggap keluar dari rule regulasi yang ada.
Terkait dirinya atau PKS sebagai partai pengusung bupati-wakil bupati terpilih apakah tetap akan keras dalam menjalankan fungsinya, Agusriansyah menegaskan bahwa tidak ada kata keras dalam sinergitas pembangunan.
“Yang ada adalah berada dalam rule memang yang harus dilakukan,” pungkasnya. (adv/red).