BPN Kutim Kuatkan Komitmen Pelaksanaan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

AKTUALBORNEO.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Timur (Kutim) melaksanakan pencanangan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM). Pencanangan itu tuangkan dalam penandatanganan ikrar bersama di halaman Kantor BPN Kutim, Kamis (21/1/2021).

Plt Kepala Kantor Pertanahan Kutim, Sofian Noor menyatakan bahwa hal ini dilaksanakan sebagai bentuk dari kesungguhan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutim untuk mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen mencegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta melaksanakan Reformasi Birokrasi yang Akuntabel.

“Ini upaya kami melaksanakan penguatan komitmen menuju WBK/WBBM,” jelasnya.

Hadir dalam kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Kutim Suko Buono, Kepala Pengadilan Negeri Sangatta Yuliant P.Utomo, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Mia Septiana Zaeni, dan perwakilan dari tokoh masyarakat Mursalim.

Dari laman DJKN kemengku.go.id dijelaskan bahwa pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Sedangkan di Kementerian Keuangan diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map.

Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan. (Red).

Pos terkait