Bupati Kutim Lantik dan Mengambil Sumpah/Janji 62 Calon Kepala Desa Terpilih dan 1 Kepala Desa PAW

AKTUALBORNEO.COM – Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan 62 Calon Kepala Desa yang terpilih Priode Tahun 2021 – 2027 dan 1 Kepala Desa Pengganti Antar Waktu ( PAW ) Tahun 2021 di Kabupaten Kutai Timur ( Kutim ) digelar di Gedung Serbaguna Pusat Perkantoran Bupati Kutai Timur, Senin, 29 Nopember 2021.

Dilantik oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmdi Bulang hadir dalam kesempatan itu bersama Kapolres Kutim, Asisten I Sekretariat Kabupaten ( Setkab ) Kutim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kutim serta lainnya.

Dalam sambutannya, Ardiansyah mengucapkan Selamat kepada Kepala Desa Terpilih Priode Tahun 2021 – 2027 dan Kepala Desa PAW Tahun 2021 yang telah dilantik dan diambil sumpah/janjinya hari ini.

Dikatakan Ardiansyah, Kepala Desa yang dilantik dan diambil sumpahnya hari ini mempunyai tugas utama adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Peran Kepala Desa tidak hanya sebagai Pemimpin Formal melainkan juga sebagai Pemimpin Informal yang dianggap sebagai orang bijaksana dan karenanya diharapkan mampu menempatkan diri diatas semua kepentingan masyarakatnya dan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi warganya,” ucapnya.

Sesungguhnya, lanjut Ardiansyah, Kepala Desa mengembangkan amanat yang tidak ringan sekaligus merupakan kunci utama keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Mengingat kedudukan, kewenangan dan keuangan Desa yang semakin kuat, diharapkan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintahan Desa dengan Lembaga Desa, Khususnya Badan Permusyawaratan Desa.

“Penyelengaraan Pemerintah Desa seyogia mendukung kembangkan partisipasi dan peran serta masyarakat karena makna partispasi merupakan penghubung antara masyarakat dengan Pemerintah, Partisipasi bukan sekedar keterlibatan mayarakat didalam Pemilihan Kepala Desa, Tetapi makna dari partisipasi adalah keikutsertaan masyarakat proses perencanaan, proses pelaksanaan sampai dengan proses evaluasi pembangunan,” lanjut Ardiansyah.

“Hali ini akan mendorong tumbuhnya iklim demokratisasi dikalangan masyarakat, Yang pada gilirannya prosesi ini akan mendongkrak kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Desa,” tuturnya.

Ardiansyah menambahkan, melihat perannya sangat strategis tersebut menjadikan Kepala Desa sebagai kunci utama dalam usaha pembangunan dan pemberdayaan suatu Desa tergantung kemampuan – kemampuan Kepala Desa. Perlu keyakinan yang kuat, Pembangunan Pemerintahan didalam menata Kutai Timur untuk semua dengan dasar atas sistem organisasi Pemerintahan yang baik, kuat, rasional, transparan adalah prasyarat bagi terlaksananya managemen Pemerintah modern, efektif dan efesien.

“Membangun sistem Pemerintahan seperti itu, setidaknya harus memadukan 3 akses kebaikan yaitu sistem nilai yang baik, peraturan – peraturan yang baik dan prosedur yang baik pula. Kepala Desa diharapkan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan merata, sehingga dapat mewujud pembangunan terpadu dan serasi dengan menitik beratkan pada pendekatan pembangunan wilayah berbasis ekonomi dan ekologi,” tutupnya. (Lukman/AB).

Pos terkait