Aktualborneo.com – Pemkab Kutai Timur (Kutim) telah memberlakukan pembatasan mobilitas pada pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, menundaklanjuti intruksi menteri atau pemerintah pusat. Dalam waktu dan jam yang telah ditentukan, sejumlah akses padat penduduk di Kecematan Sangatta Utara pun dijaga kepolisian.
Penjagaan tersebut dilakuan 6 titik di jalur protokol atau di sepanjang Jalan Yos Sudarso Sangatta. Antara lain, Simpang Patung Singa, Simpang Pendidikan, Simpang Munthe, Simpang Karya Etam, Simpang Dayung, dan Simpang Telkom.
Meski begitu, ada sejumlah kendaraan yang diperbolehkan melintas saat penyekatan PPKM tersebut. Kendaraan-kendaraan lain diluar kendaraan yang dimaksud bahkan tidak boleh melintasi jalan protokol yang kini ditutup pihak yang berwenang.
Adapun kendaraan yang diperbolehkan melewati penyekatan antara lain: Ambulan, Pemadam Kebakaran, Mobil Jenazah, Kurir dan atau ojek online, Angkutan Umum, Kendaraan dinas operasional umum (seperti truk pengangkut sampah), Kedaraan untuk fasilitas umum (seperti mobil PLN dan PDAM), dan Kendaraan antar jemput karyawan perusahaan.
Berdasarkan pantuan, hari pertama penyekatan yang dilakukan petugas, berlangsung mulai pukul 17.00 Wita sampai dengan pukul 23.00 Wita.
Sebelumnya dalam apel kesiapan, Kasat Lantas Polres Kutim AKP Wulyadi menjelaskan, tim akan dibagi menjadi 6 kelompok sesuai dengan jumlah titik penyekatan di Kota Sangatta. Dia meminta tim bertindak secara humanis di tiap titik penyekatan.
“Untuk pelaksanaanya, mohon kepada rekan-rekan nanti dalam penyakatan bersikap humanis, sopan dan satun,” tuturnya, Selasa (27/7/2021). (Lukman-Fitrah/Red).