Demokrat Soal Gugatan ke KLB Deli Serdang di PN Jakpus: Belum Diperiksa dan Diputus

Aktualborneo-com – DPP Demokrat meluruskan kabar yang beredar terkait status gugatan terhadap 12 orang anggota penggerak Kongres luar Biasa (KLB) Deli Serdang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus)

Kepala Badan Komunikasi Strategis DDP Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya menjelaskan penyampaian kuasa hukum Demokrat, Bambang Widjojanto terkait putusan tersebut.

Bambang, kata Herzaky, menegaskan bahwa putusan hakim terhadap gugatan tersebut adalah ‘tidak dapat diterima’. Dalam kontes tersebut, ada pihak yang memperkeruh situasi, dengan pernyataan menyesatkan bahwa Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021, itu ‘ditolak’.

“Ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan,” terang Herzaky meneruskan ungkapan Bambang, Jumat (13/8/2021).

Lanjutnya “Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan ‘..tidak dapat diterima..’ dan tidak pernah menyatakan bahwa ‘..gugatan ditolak..,”

Dia menjelaskan penyampaian Bambang bahwa arti putusan hakim antara ‘tidak dapat diterima’ dan ‘ditolak’ berbeda. Apabila ‘tidak dapat diterima’, seperti putusan dalam gugatan terhadap 12 anggota penggerak KLB Deli Serdang, itu artinya hakim belum memeriksa pokok perkara.

“Majelis hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat yang nota bene secara notoir fact telah sangat meyakinkan karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” terangnya.

Diungkapkannya, Demokrat memutuskan menerima putusan tersebut untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya. Langkah tersebut, apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau mengajukan ulang gugatan.

“Karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari para tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal,” jelasnya.

Menurutnya, dalam persidangan pemohon prinsipal dalam hal ini Ketum Demokrat dan Sekjen Teuku Riefky perlu dipandang telah secara patut hadir dalam proses mediasi.

Sebab meski tak hadir, tetapi beralasan sah secara hukum sesuai dengan Pasal 4 huruf d Perma Nomor 1 Tahun 2016. Di mana, salah satu alasannya adalah menjalankan tuntutan profesi atau pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.

“Secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, prinsipal gugatan, Ketua Umum AHY telah menunjukkan itikad baiknya karena sudah mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya karena sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan,” jelas Herzaky kembali melanjutkan keterangan Bambang.

“Serta juga telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya, Sekjen Partai Demokrat, waktu itu hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud,” sambungnya.

Terkait ketidakhadiran itu, Bambang menurut Herzaky, juga menyayangkan adanya kabar keliru bahwa putusan majelis hakim memperlihatkan AHY sebagai pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum.

Atas dasar itu, Partai Demokrat mensomir para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut dan jika tidak dilakukan maka akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut.

“Demikian juga atas pernyataan dari pihak-pihak yang juga terlalu dini, angkuh dan tidak mempunyai dasar pihak hukum sehingga harus dikualifikasi absurd dengan menyatakan bahwa Putusan dari Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 di atas adalah ‘… langkah awal untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN dengan alasan penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit telah sah secara hukum …’,” urainya.

“Putusan Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY; dan penyelenggaraan KLB Sibolangit abal-abal sudah dikualifikasi telah melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPP Demokrat menggugat 12 orang anggota penggerak KLB Deli Serdang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait dengan perbuatan melawan hukum (PMH).

Kedua belas nama tersebut antara lain: Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution. (Red).

Pos terkait