AKTUALBORNEO.COM – Senin, 5/06/2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) adakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Karyawan PT AEL – Indonesia Site PT Kaltim Prima Coal (KPC) Project yang tergabung Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Energi Pertambangan (PUK-SPKEP) untuk membahas permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja yang telah terjadi terhadap beberapa Karyawan PT AEL – Indonesia.
DPRD Kutim telah mengundang beberapa pihak yang terkait mulai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Presiden Direktur PT AEL – Indonesia, Karyawan yang tergabung dalam PUK SPKEP sampai Manager Drill and Blasting PT KPC.
RDPU tersebut difasilitasi oleh Komisi D DPRD Kutim yang dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan S.Pd SD yang turut juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kutim lainnya adalah Basti Sangga Langi, Yuli Sa’pang, S.E, dr. Novel Tyty Paembonan M.Si, Imam Turnudzi, Kepada Bidang PHI Disnakertrans Kutim Ramli, S.H, Pihak Perwakilan Bidang Pengawasan Disnakertrans Kaltim hingga beberapa Karyawan PT AEL – Indonesia yang tergabung dalam PUK SPKEP.
Yan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim agar serius menyikapi dan menindaklanjuti dugaan PHK terhadap Karyawan PT AEL – Indonesia tersebut.
Dirinya menyayangkan dan merasa kecewa karena tidak hadirnya Managemen PT AEL – Indonesia di RDPU tersebut.
Politisi Partai Gerindra tersebut mengaku bahwa perusahaan-perusahaan yang berada dalam naungan PT. KPC kerap kali tidak hadir ketika diundang untuk menghadiri RDPU.
“Yang jelas hari ini pihak perusahaan PT. AEL yang merupakan sub kontraktor dari PT KPC tidak hadir. Saya nanti akan berkoordinasi dengan sekretariat serta Ketua DPRD Kutim mengenai tindak lanjut kita berkaitan dengan hal ini. Saya selaku Ketua Komisi D DPRD Kutim hanya menjalankan tugas saya memimpin rapat, mengenai sikap kita lebih lanjut kita serahkan kepimpinan,” ucapnya.
Dirinya juga mengungkapkan, persoalan yang dihadapi karyawan – karyawan tersebut dengan PT. AEL – Indonesia yakni ada beberapa karyawan yang diduga di PHK dan menurut Karyawan yang tergabung dalam PUK SPKEP tidak memenuhi ketentuan-ketentuan hubungan industrial yang ada.
Meski begitu, ia mengaku masih tetap harus mendalami dan mendengarkan klarifikasi dari pihak perusahaan atas persolan tersebut.
“Kita tidak bisa menerima info hanya sepihak, sehingga kita tidak bisa mengambil kesimpulan apa-apa. Kalau informasi kita dapat sudah berimbang dari serikat dan perusahaan kita sudah dengar dapat kita arahkan,” tutupnya. (*)
DPRD Kutim Adakan RDPU, Bahas Permasalahan PHK Karyawan PT AEL – Indonesia