Aktualborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) terus serius membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaran Ketenagakerjaan. Saat ini, panitia khusus (Pansus) Raperda tersebut telah terbentuk.
Ketua Komisi D DPRD Kutim, Maswar mengemukakan, Komisi D, A dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dipercaya membahas Raperda Ketenagakerjaan.
“DPRD yang dalam hal ini Komisi D ada juga Bapemperda yang diketuai oleh Pak Agusriansyah sudah membentuk Pansus terkait Raperda penyelenggaran ketenagakerjaan,” ujar Maswar, Rabu (23/6/2021).
Dikatakannya, Perda penyelenggaran ketenagakerjaan menitikberatkan pada pekerja lokal. Sebab diketahui dari dulu hingga sekarang, banyak perusahaan yang beroperasi di Kutim, seperti KPC dan PAMA.
“Kemudian muncul lagi perusahaan baru ada BCIP dan Kobexindo yang mana mereka akan menyerap tenaga kerja banyak yang regulasinya harus kita buatkan, supaya tenagakerja lokal ini bisa terserap dan perusahaan tidak mengambil tenaga kerja dari luar daerah,” tutur Maswar.
Selain itu, kata legislator Partai Golkar tersebut, dengan adanya Perda Penyelenggaran ketenagakerjaan juga akan memeberikan kepastian hukum bagi para investor ketika ingin menamakan modalnya di Kutim.
“Melindungi juga para invesor-investor yang masuk, biar mereka juga tidak merasa takut untuk berinvestasi di Kutim,” jelas Maswar.
Tak hanya itu, menurut Maswar, banyak permasalahan yang bisa terselesaikan dengan Perda ketenagakerjaan ini nantinya. Untuk itu, partisipasi masyarakat dan pihak terkait dibutuhkan dalam penyusunan produk hukum daerah tersebut.
“Insya Allah. Nanti kan kita masih kolektif data, kita masih mengumpulkan informasi-informasi terkait ketenagakerjaan, nanti kita akan rapat lagi mungkin dengan beberapa serikat buruh, lembaga-lembaga adat, masyarakat sekitar. Termasuk pekerja-pekerja yang mungkin sudah bekerja tau yang masih mencari kerja supaya bisa semua menjembatani di dalam Perda ini, muaranya untuk menanggulangi masalah pengangguran di Kutim,” tutupnya. (Fitrah-Lukman/Red).