AktualBorneo.Com-Sangatta Utara kejadian lagi, tepatnya di Jln. Seroni Rt/Rw. 007/000 Ds./ Kel. Tl. Sangatta Utara Kec.Sangatta utara,Kab.kutim.
Dari tangan pria berinisial RM (40) ditemukan,16(enam belas)Poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7.00 (tujuh koma nol nol) gram beserta plastik pembungkusnya.1 (satu) Unit Handphone,dengan sim card,dan beberapa plastik klip.
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut AKBP Welly Djatmoko melalui Paur Subbag Humas Ipda Danang membenarkan telah terjadinya penggrebekan oleh SatResnarkoba Polres Kutim dan dilakukan penahanan terhadap pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut,(6/4/20212).
Ipda Danang menyebutkan semua berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Anggota Opsnal Resnarkoba pada awal tahun 2021.Di mana informasi itu diinformasikan bahwa wilayah sangatta utara sering terjadi transaksi narkotika.
“Di awal tahun 2021,Anggota Opsnal Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah sangatta sering terjadi transaksi gelap narkotika”ucapnya.
“Berdasarkan Informasi tersebut,petugas anggota SatResnarkoba langsung melakukan penyelidikan.Dan pada hari Selasa tanggal 06 April 2021 sekitar pukul 22.30 Wita anggota Opsnal SatResnarkoba berhasil menciduk seorang laki laki berinisial RM yang sedang berada di dalam rumah barakan”urainya.
“Dan langsung barakan dimana RM diciduk dilakukan penggeledahan dan ditemukan 16 ( enam belas ) poket yang diduga narkotika jenis Sabu.Barang haram itu disimpan didalam kereta bayi diruang tamu oleh RM”jelas Danang menurut informasi yang didapatkannya.
Atas kejadian tersebut Ipda Danang mengatakan,pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut.(dps/AB)