AKTUALBORBEO.COM – Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ) atau Hearing / Audiensi antara PT. Kaltim Prima Coal ( PT. KPC ) dengan Tim Penyelamat Aset Daerah ( TPAD ) Kab. Kutai Timur ( Kutim ) yang difasilitasi oleh Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kutim Joni selaku Ketua dari PPP, Asti Nazar selaku Wakil Ketua I dari Partai Golkar dan Arfan selaku Wakil Ketua II dari Partai Nasdem terkait 11 Permintaan dan Tuntutan TPAD Kutim Untuk Menjadi Komitmen PT. KPC Untuk Kesejahteraan Masyarakat Kutim sebelum Pemerintah dan DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat ) melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Republik Indonesia memperpanjang Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batu Bara ( PKP2B ) PT. KPC yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2021 menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ), Rabu, 15 Desember 2021.
RDPU atau Hearing/Audiensi tersebut turut juga hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Anggota DPRD Kutim dari Partai Nasdem Piter Palinggi, Anggota DPRD Kutim dari PKS Jimmi, Anggota DPRD Kutim dari PAN Asmawardi dan Basti Sangga Langi, Anggota DPRD Kutim dari PPP Ramadhani dan Anggota DPRD Kutim dari Partai Berkarya Masdari Kidang serta beberapa Ormas / LSM Kaltim dan Kutim maupun tokoh masyarakat dan pemuda Kutim yang terhimpun kedalam TPAD Kutim maupun lainnya.
Adapun Permintaan dan Tuntutan TPAD Kutim secara tertulis Untuk Menjadi Komitmen PT. KPC Untuk Kesejahteraan Masyarakat Kutim Sebelum Pemerintah dan DPR melalui Kementerian ESDM Republik Indonesia Memperpanjang PKP2B PT. KPC Menjadi IUPK yang dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan sebagai berikut :
1. Membantu Pemerintah Kutim Menyelesaikan Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan ;
2. Membangun Jalan Alternatif Jalan Yos Sudarso Untuk Bus PT. KPC Yang Selama Ini Membuat Macet ;
3. Membangun Asrama Mahasiswa Untuk 18 Kecamatan Di Sangatta ;
4. Meningkatan CSR PT. KPC Dari 5 Juta USA Menjadi 30 Juta USA Per Tahun ;
5. Memperdayakan Pengusaha Lokal Kutim Dengan Persentase 60 : 40 ;
6. Memberikan Saham Untuk Masyarakat Kutim 10% Deviden ;
7. Memberikan Good Will Seluruh Karyawan PT. KPC Untuk Membantu Perputaran Ekonomi Masyarakat Kutim ;
8. Menyiapkan Beasiwa Untuk Pelajar Dan Mahasiswa Kutim ;
9. Memberikan Formasi Penerimaan Karyawan Untuk Orang Daerah Kutim Dengan Formasi 60 : 40 ;
10. Memutus Kontrak Perusahaan – Perusahaan Bersub – Sub Kontraktor Yang Tidak Peduli Terhadap Daerah Dan Kontraktor Pengusaha Daerah ; dan
11. Perusahaan PT. KPC Maupun Kontraktornya Tidak Merumahkan Karyawan Di Mess Untuk Menghidupi Usaha Kontrakan Maupun Usaha Lain Masyarakat.
Serah terima 11 Permintaan dan Tuntutan TPAD Kutim tersebut kepada Perwakilan PT. KPC H. Syahruldin selaku Acting GM ESD PT. KPC oleh Ketua DPRD Kutim di Depan Kantor DPRD Kutim yang disaksikan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Nazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan Ketua TPAD Kutim H. Sapri serta lainnya. (Lukman).