Ini Penyebab PT. PNA Tidak Mendapatkan SPPBJ dari PPK Berdasarkan Hasil Review

AKTUALBORNEO.COM – Sejumlah proyek fisik skema multiyears Contract (MYC) di Kutai Timur (Kutim) ditargetkan bisa dikerjakan mulai bulan ini. Hal ini seiring pihak ketiga selaku pemenang lelang telah menjalani proses kontrak. Tapi masih ada empat pekerjaan fisik yang menjalani tender (lelang) ulang.

Salah satunya terkait dengan PT Putra Nanggroe Aceh (PT PNA) yang diketahui sebelumnya mengikuti kegiatan proyek tender pembangunan Jembatan di Telen, yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kutai Timur dan dinyatakan menang lelang pada bulan Juni lalu.

Terkait hal tersebut, Muhammad Muhir, ST menyatakan yang terjadi dengan PT. PNA merupakan sesuatu hal yang wajar dalam mekanisme proses yang diterapkan, sehingga setelah dilakukan tindak lanjut dari hasil yang ditayangkan oleh LPSE Kutim, sesuai aturan PPK dari Dinas PUPR harus dan ber hak melakukan kroscheck ulang semua dokumen-dokumen yang dimiliki PT. PNA. Hal tersebut dilakukan guna menguji kembali kelayakannya dalam kegiatan pekerjaan pembangunan Jembatan Telen yang dimaksud, demikian ucap Kadis Dinas PUPR saat ditemui diruang kerjanya, Senin (14/8/ 2023).

“Kita berjalan sesuai mekanisme yang ada berdasarkan aturan yang ada,dan bisa di Konfirmasi ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kalau memang kami melakukan dugaan pelanggaran dalam hal ini,” tuturnya.

Ditempat terpisah Kepala Bagian LPSE Kutim Rian, Senin (14/08/2023) saat dimintai keterangannya mengungkapkan,bahwa lelang yang ada di bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemkab Kutim merupakan seluruh rangkaian proses,di mulai dari tahapan pengajuan oleh perangkat Dinas (PUPR) kepada bagian PBJ setelah itu akan diproses untuk melalui proses pelelangannya.

Terkait informasi yang beredar mengenai PT. PNA, Rian menjelaskan, sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku PPK dari Dinas PUPR akan melakukan verifikasi/mereview ulang terhadap hasil yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja).Karena dalam proses lelang kelengkapan dokumen peserta yang diajukan Dinas terkait akan dipakai untuk diajukan kepada PBJ LPSE, dan dalam proses pengajuan pelelangan tersebut, PBJ LPSE akan segera melanjutkan proses pelelangannya.

“Setelah melalui proses pelelangannya dengan beberapa tahapan jadwal pelelangan maka dihasilkan lah pemenang lelang, nah pada saat dihasilkan pemenang lelang, status di LPSE pada bagian PBJ itu ada namanya itu satu bintang, ini sudah melalui proses pengadaan barang jasa di bagian PBJ dapat dilihat pada Portal LPSE itu yang ada di kami,” ucapnya.

Rian menjelaskan agar diketahui, dalam prosesnya, ada mekanisme review PPK, review PPK ini untuk mengecek kembali, apakah yang Perusahaan tersebut yang nantinya menjadi mitra Dinas PUPR sebagai rekanan penyedia sudah memenuhi syarat yang diajukan atau belum.

Disitulah menurut Kabag LPSE Kutim ini menjadi peran penting PPK Dinas PUPR, kalau ada yang tidak sesuai dengan yang diajukan (permintaan di awal) , sesuai aturan, PPK melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat menolak hasil Pokmil.

“Artinya pemilik paket atau pemilik barang itu adalah Dinas (PUPR) terkait, ketika dia mengajukan seluruh proses paket untuk dilelangkan, dia sudah menyusun kebutuhannya, baik dari segi anggaran, segi administrasi, dan dari segi kebutuhan teknisnya, peralatan material, hingga tenaga ahli. Karena Dinas terkait harus memastikan perusahaan yang menjadi mitranya nanti benar-benar dinyatakan layak, oleh sebab itulah PPK mereview ulang semuanya, ” terang Rian.

Lebih lanjut disampaikannya, menanggapi permasalahan PT PNA yang dinyatakan gagal dikarenakan pihak Dinas PUPR meminta dokumen-dokumen tambahan. Menurutnya hal tersebut sudah memang semestinya dilakukan dan bukan mengada-ada. Dirinya sebagai penyelenggara lelang LPSE menyebutkan merupakan hal yang wajar bagi Dinas PUPR untuk memastikan penyelenggara (PT. PNA) sesuai spesifikasi yang diinginkan oleh KPA.

“Semua yang kami lakukan baik BPJ LPSE dan Dinas PUPR dan dalam pengelolaan oleh Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) itu terkait PT.bPNA sudah sesuai aturan main dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Lagi katanya “Dalam hal ini sudah di ungkapkan PPK yang dituangkan di dalam berita acara review dengan Pokmil, yakni PPK meminta salah satu tenaga ahlinya (PT. PNA) memiliki sertifikat ahli jembatan, sementara pihak dari PT. PNA hanya melampirkan sertifikat tenaga ahli untuk pembangunan Jalan, dengan jabatan sebagai Manager proyek, sehingga itu yang menjadi dasar PPK mengajukan kepada PA untuk menolak,bahwa yang dimenangkan ini tidak memiliki sertifikat itu sebelum surat penunjukan penyedia barang dikeluarkan oleh PPK,” katanya.

Jadi, lebih jauh Kabag LPSE Kutim ini menegaskan kembali, mekanisme penolakan yang dilakukan oleh Dinas PUPR dalam hal ini PPK telah sesuai dengan mekanisme dan aturan. Jika proses penerimaan atau penolakan hasil pelelangan Pokmil, ini adalah bagaian yang tidak bisa dipisahkan dalam satu proses pengadaan.

“Seperti yang sudah saya jelaskan, jika sudah dikeluarkan pemenang maka statusnya bintang satu, ketika PPK sudah mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPBJ) maka statusnya menjadi bintang dua, dan saat itu semua tugas pokok Pokmil terhadap paket tersebut selesai, jika sudah berstatus bintang dua saat SPBJ sudah keluar,” jelasnya,

Namun jika belum berstatus bintang 2 maka tugas Pokmil belum selesai, dalam kasus jembatan Talen oleh PT PNA tidak mendapatkan SPBJ dari Dinas dan ini memang merupakan suatu proses yang normal. Menanggapi gugatan hukum yang di ajukan LPSE dirinya sangat menyayangkan hal tersebut,mengingat pihak Dinas sudah melakukan proses yang sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.

“Kami juga tidak menyalahkan karena itu hak hukum setiap orang, terkait dengan PU data yang ada di Kami dari 16 paket multiyears yang sudah di proses di PBJ ada 12 paket yang dinyatakan selesai 3 ditolak oleh dinas dan 1 dinyatakan tender ulang oleh Pokmil, 3 paket tersebut ditolak setelah dilakukan review oleh PPK pasca diumumkan oleh Pokmil satu paket lainnya tidak memenuhi syarat, satu dari 3 Paket yang ditolak tadi ada Jembatan Telen di situ oleh PT. PNA,” ujarnya.

Lagi kata Rian “Kami mengembalikan semua ini kepada penyedia jasa karena itu hak mereka, saya fikir sebagai kontraktor nasional tentunya mereka juga sudah mengetahui proses aturannya tersebut tidak perlu ada reaksi yang belebihan,” jelasnya.

Rian dengan kapasitasnya sebagai Kabag LPSE Kutim,menurut penilainnya bahwa ini merupakan satu progres yang baik dari Dinas PUPR dalam menentukan penyedia barang dan jasa

“Ini satu bentuk kemajuan artinya dalam hal ini Dinas PU lebih Jeli dan Hati-hati dalam menentukan penyedia yang kompeten dan profesional,” pungkasnya. (*)

Ini Penyebab PT. PNA Tidak Mendapatkan SPPBJ dari PPK Berdasarkan Hasil Review

Pos terkait