AKTUALBORNEO.COM – Gubernur Kaltim Isran Noor menunjuk Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Kutim. Keputusan ini berdasarkan surat Nomor 131.64/4041/B.PPOD.III, tertanggal 8 Juli 2020, untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Bupati Kutim Ismunandar menjalani proses hukum.
Penunjukkan dilakukan setelah turunnya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.64/3920/SJ yang menugaskan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang untuk melaksanakan tugas dan kewenangan pemerintahan pada Pemerintahan di Kabupaten Kutim.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam surat tertanggal 7 Juli 2020 menjelaskan bahwa penugasan tersebut berkaitan berhalangannya Bupati Kutim dalam melaksanakan tugas karena sedang menjalani proses hukum. Sehingga wakil kepala daerah harus melaksanakan tugas wewenang, sebagai kepala daerah.
“Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur, agar Wakil Bupati Kutai Timur melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Kutai Timur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Tito.
Adapun surat penunjukan Gubernur Kaltim menegaskah tentang penugasan Wabup Kutim selaku Plt Bupati Kutim. Surat tersebut ditujukkan kepada Ketua DPRD Kutim. Penyerahan surat penugasan Wabup Kutim selaku Plt Bupati Kutim dilaksanakan di Ruang Tempudau, Kantor Bupati, Kamis (9/6/2020), pukul 14.30 WITA.