Perpanjangan tahap tiga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kutai Timur (Kutim), mulai efektif berlaku Rabu (11/8/2021). Keberhasilan aturan ini bergantung kesadaran dan peran serta masyarakat.
Aktualborneo.com – Satuan Tugas ( Satgas ) Penanganan Covid 19 Kab. Kutai Timur telah melakukan upaya – upaya dalam mencegah, mengurangi dan memutus rantai penyebaran Covid 19 di Kab. Kutai Timur agar cepat berlalu dan keadaan kembali normal.
Sebagaimana diharapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana ( BPBD ) Kab. Kutai Timur diwakili oleh Awang Ari Jusnanta selaku Kepala Bidang ( Kabid ) Pencegahan dan Kesiapsiagaan agar warga atau masyarakat tetap selalu mendukung dan kerjasama yang baik dalam upaya – upaya Tim Satgas tersebut.
“Kita semua inginkan Covid 19 ini cepat berlalu dan keadaan kembali normal namun mohon dukungannya dan kerjasama dengan baik dalam mencegah, mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 tersebut,” ujarnya, Selasa (10/08/2021).
Dengan tetap selalu mematuhi dan menaati 5 M yakni ” memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas “.
“Insya Allah, Dengan selalu menaati dan mematuhi 5 M tersebut yang berarti telah mendukung upaya – upaya kami dan kerjasama yang baik dalam mencegah, mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 tersebut agar Covid 19 ini cepat berlalu dan keadaan kembali normal,” ucap Awang.
Selain daripada upaya – upaya menghimbau dan berharap kepada masyarakat atau warga agar mendukung dan kerjasama yang baik dengan Tim Satgas dalam menerapkan 5 M dalam kesehariannya.
“Kami juga melakukan kegiatan – kegiatan penyekatan Level 4 tahap pertama tanggal 27 Juli – 2 Agustus 2021 di enam titik persimpangan Jalan Utama Yos Sudarso dan pintu masuk ke Kab. Kutai Timur serta lainnya,” jelas Awang.
Di tahap kedua, lanjut Awang, PPKM Level 4 tanggal 4 – 9 Agustus 2021, telah dilakukan penyekatan dari di dua puluh delapan titik dan pintu masuk ke Kab. Kutai Timur serta giat operasi yustisi penegakan warga yang tidak memakai masker serta tempat usaha yang masih ditemukan menimbulkan kerumunan akan dilakukan swab antigen oleh tenaga kesehatan.
“Ditahap ketiga PPKM Level 4 sesuai hasil Rapat Evaluasi Tim Satgas dengan lainnya tanggal 10 Agustus 2021 sekaligus memperpanjang PPKM Level 4 mulai tanggal 11 – 23 Agustus 2021 penyekatan di dua puluh delapan titik tidak ada lagi akan tetapi Tim Satgas Penanganan Covid 19 melakukan giat operasi yustisi akan diperketat kepada Cafe, Warung dan Kedai dengan maksud dan tujuan mencegah, mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 tersebut agar Covid 19 ini cepat berlalu dan keadaan kembali normal,” tuturnya.
Awang berharap masyarakat atau warga mengerti dan memahami dalam PPKM Level 4 tahap ketiga ini, tetap selalu mematuhi dan menaati 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Mohon dukungan dan kerjasama dengan baik dalam mencegah, mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 tersebut agar Covid 19 ini cepat berlalu dan keadaan kembali normal,” tutupnya. (Lukman/Ab).