Aktualborneo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) memusnahkan barang bukti perkara tindak kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkoba, ganja, obat-obatan hingga peralatan tindak kejahatan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 86 perkara sepanjang Oktober 2020 hingga Mei 2021. Rinciannya, barang bukti tindakan kejahatan narkotika 67 perkara, kesehatan sebanyak 2 perkara, kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) 2 perkara
Selanjutnya, undang – undang darurat 3 perkara, kekerasan dan perlindungan anak 5 perkara, tindak pencurian 2 perkara, penganiayaan 2 perkara, pembunuhan 2 perkara.
Untuk barang bukti narkotika dan pisikotropika seperti narkotika jenis tanam dan bukan tanaman serta obat – obatan terlarang yang berhasil dimusnahkan antara lain, narkotika dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bersih 56,12 gram, narkotika dalam bentuk bukan tanaman seperti sabu seberat 299, 91 gram, pisikotropika jenis obat-obatan terlarang dobel L (LL) 252 butir, dan isikotropika jenis obat keras Y 326 butir.
Adapun metode pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dibelender, sedangkan untuk peralatan seperti senjata api dan senjata tajam, dilakukan dengan cara dipotong/dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Pemusanahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Gedung Kejaksaan Negeri Kutim dengan menhagdirkan Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu MP Rachmawan, SH., S.I.K., MH, Kasat Intelkam Res Kutim AKP Wawan Aldomoro, HS, SH., SIK dan pihak terkait lainnya.
“Pemusnahan ini dalam rangkah kegiatan kita rutin, terhadap pelaksanaan putusan hakim yang sudah ingkra ini harus kita munahkan. Ada juga yang harus kita kembalikan sesuai putusan hakim kita kembalikan dan kita serhakan untuk negara kita proses untuk melakukan pelelangan,” ujar Kajari Kutim Henriyadi W Putro, SH.,MH, Rabu (2/6/2021).