Kepala Disnakertrans Sebut UMK Kutim Alami Kenaikan di Tahun 2024

Kepala Disnakertrans Kutai Timur, Sudirman Latif.

AKTUALBORNEO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) bersama Dewan Pengupahan sudah menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 mendatang.

Kepala Disnakertrans Kutai Timur, Sudirman Latif menyebut jika kenaikan sebesar 4,74 persen dari tahun 2023, yakni dari Rp 3.356.109 menjadi Rp 3.515.325.

Bacaan Lainnya

“Penetapan UMK Kutim ini lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.360.858 di tahun 2024,” katanya, Senin (27/11/2023).

Dijelaskannya, UMK Kutim lebih besar 4,60 persen dari Kalimantan Timur.

“Kita lebih tinggi dari pada UMP Kaltim,” jelasnya.

“Penetapan UMK itu berdasarkan angka inflasi Provinsi Kaltim sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,58 persen,” sambungnya.

Dikatakannya , selain itu juga berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dengan menggunakan nilai alfa 0,30.

“Angka UMK tahun 2023 lalu dikali dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yaang kemudian dibagi dengan angka alfa,” terangnya.

“Kita mengambil alfa tertingginya, range antara 0,10 sampai 0,30 lalu kita ambil yang paling atas (0,30) sehingga memang relatif tidak ada protes dari dewan pengupahan,” jelasnya menambahkan.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menuturkan jika kenaikan UMK ini berdasarkan hasil sidang dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kutai Timur

“UMK kita di tahun 2024, Alhamdulillah naik, saya dapat laporan dari Rp 3,3 jutaan menjadi Rp 3,5 juta sekian,” ungkapnya.(Adv/Zr)

Pos terkait