AKTUALBORNEO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi yang menjerat Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar (ISM) dan istrinya, Encek UR Firgasih(EU) serta sejumlah pihak lainnya. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Begini kronologinya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan OTT terhadap Ismunandar dan istrinya itu bermula dari informasi masyarakat perihal akan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Lalu pada Kamis (2/7), tim KPK membagi dua tim untuk bergerak di kawasan Jakarta dan Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
“Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB, EU (Istri Bupati Kutim), MUS,( Kepala Bapenda), dan DF (Staf Bapenda) datang ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan ISM sebagai calon Bupati Kutai Timur periode 2021-2024),” ujar Nawawi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).
Selanjutnya, sekitar pukul 16.30 WIB, ISM dan AW selaku ajudan ISM menyusul ke Jakarta. Lalu, pada pukul 18.45 WIB, kata Nawawi, tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutai Timur.
“Selanjutnya tim KPK mengamankan ISM, AW, dan MUS di restoran fX Senayan, Jakarta,” ujar Nawawi.
Selain di Jakarta, Nawawi mengatakan, tim KPK yang berada di Sangatta mengamankan pihak lain. Dari hasil OTT itu ditemukan uang tunai senilai Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, serta sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar.
KPK pun telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:
Sebagai penerima
1. Bupati Kutai Timur ISM
2. Ketua DPRD Kutai Timur EU
3. Kepala Bapenda MUS
4. Kepala BPKAD SU
5. Kepala Dinas PU AS
Sebagai pemberi
1. AM selaku rekanan
2. DA selaku rekanan.