KPU Kutim Gelar Rakor Persiapan Debat Perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Aktualborneo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rakor persiapan akhir untuk debat terbuka pertama calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur tahun 2024. Acara debat ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 2 November 2024, di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, pukul 19.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi para kandidat untuk menyampaikan visi dan misi mereka, khususnya dalam aspek peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan.

Tema yang diangkat dalam debat kali ini adalah “Transformasi Sumber Daya Manusia Menuju Hilirisasi Sumber Daya Alam Kutai Timur yang Inklusif dan Berkesinambungan.” Tema ini relevan dengan tantangan yang dihadapi Kutai Timur sebagai salah satu wilayah dengan potensi besar dalam sektor sumber daya alam, khususnya tambang batu bara. Dengan tema ini, setiap kandidat diharapkan dapat memaparkan rencana dan program kerja mereka untuk mendukung pembangunan yang inklusif, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan memperkuat perekonomian lokal melalui pengelolaan SDA yang bertanggung jawab.

Debat perdana ini juga akan membahas beberapa subtema penting, yaitu:

  1. Pendidikan dan Kesehatan: Para kandidat akan diberikan kesempatan untuk menjelaskan langkah-langkah mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan di Kutai Timur. Hal ini penting, mengingat pendidikan dan kesehatan merupakan fondasi penting dalam menciptakan SDM yang kompeten dan berkualitas.
  2. Pengelolaan SDA Eks Tambang Batu Bara: Kutai Timur memiliki potensi besar dalam sektor pertambangan, khususnya batu bara. Dalam debat ini, setiap kandidat diharapkan memaparkan strategi mereka dalam mengelola lahan eks tambang yang tidak hanya produktif tetapi juga ramah lingkungan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa keberlanjutan dan keselamatan lingkungan tetap terjaga.
  3. Manajemen ASN dan Pelayanan Publik Berbasis Digital: Transformasi digital dalam pelayanan publik adalah hal yang sangat diperlukan. Oleh karena itu, para kandidat akan diminta menjelaskan rencana mereka dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan publik melalui manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbasis digital.
  4. Produktivitas Kerja: Poin ini akan membahas strategi dari masing-masing kandidat untuk mendorong produktivitas kerja, baik dalam sektor publik maupun swasta, guna mendukung pertumbuhan ekonomi Kutai Timur yang berkelanjutan.

Komisioner KPU Kutai Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM, Abdul Manaf, menjelaskan bahwa persiapan untuk debat perdana ini telah mencapai tahap akhir. “Kami telah memastikan bahwa segala hal yang diperlukan untuk kelancaran acara sudah siap, mulai dari penyiapan ruangan debat hingga pengaturan tata tertib yang akan dijalankan dengan ketat selama debat berlangsung,” ujarnya di kantor KPU Kutim, Kamis (31/10/2024).

KPU juga telah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya acara. Mengingat debat ini akan melibatkan pendukung dari masing-masing pasangan calon, KPU telah menetapkan bahwa setiap paslon hanya diperbolehkan membawa sebanyak 75 orang pendukung, yang mencakup tim sukses, pendamping (LO), dan calon itu sendiri.

Untuk mengantisipasi potensi ketegangan antara pendukung kandidat, KPU telah menetapkan beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh semua peserta debat dan pendukung. Berikut adalah tata tertib yang akan diterapkan:

  1. Tidak Membawa Atribut Kampanye: Pendukung dan paslon dilarang membawa atribut kampanye seperti spanduk, poster, atau bendera ke lokasi debat.
  2. Larangan Yel-Yel dan Slogan: Demi menjaga suasana kondusif, pendukung tidak diperkenankan meneriakkan yel-yel atau slogan selama debat berlangsung.
  3. Menghindari Kegaduhan: Pendukung diingatkan untuk tidak membuat keributan yang dapat mengganggu jalannya acara. Hal ini penting untuk menjaga suasana debat agar tetap serius dan profesional.
  4. Larangan Provokasi dan Intimidasi: Pendukung dilarang melakukan provokasi atau tindakan intimidasi terhadap pendukung pasangan calon lain, baik dalam bentuk ucapan maupun tindakan fisik.
  5. Giliran Bicara yang Teratur: Setiap paslon akan mendapatkan giliran bicara sesuai waktu yang ditentukan, dan tidak diperbolehkan memotong pembicaraan kandidat lain. Moderator juga akan memastikan bahwa setiap kandidat mematuhi giliran bicara ini.
  6. Bahasa yang Mudah Dimengerti: Para kandidat diwajibkan menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat dan tidak diperbolehkan menggunakan istilah atau singkatan yang mungkin sulit dimengerti, untuk menjaga kelancaran komunikasi selama debat berlangsung.
  7. Peringatan Moderator: Moderator yang ditunjuk KPU memiliki kewenangan penuh untuk memberi peringatan dan tindakan kepada peserta debat maupun pendukung yang melanggar aturan tata tertib. Hal ini dilakukan demi memastikan agar debat berlangsung dengan baik dan kondusif.

Abdul Manaf menambahkan bahwa aturan ketat tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik antara pendukung paslon dan menjaga fokus pada substansi debat. “Debat ini adalah ajang untuk mempresentasikan gagasan, bukan untuk menunjukkan dominasi pendukung atau menciptakan kegaduhan,” katanya.

 

 

 

Pos terkait