AKTUALBORNEO.COM – Kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang pria dengan merekam aktivitas orang mandi menggunakan ponsel, telah dilaporkan ke Polres Kutai Timur (Kutim). Namun belakangan muncul isu bahwa pelaku akan dibebaskan alias terbebas dari jeratan hukum. Tak ayal, keluarga korban pun mendatangi Mapolres Kutim, Sabtu (10/4/2021) malam.
Kehadiran keluarga korban ini didampingi kuasa hukumnya, Felly Lung, SH, MAP, Ketua DPC Perhimpunan Advocad Indonesia (PERADI) SAI Kutim dan ormas kedaerahan Kutim, Laskar Kebangkitan Kutai (LKK) beserta oragnisasi sayapnya, Putri Mayang Mengurai dan Paslit.
Korban asusila ini sejatinya menimpa seorang perempuan di Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutim, Kaltim. Saat mandi, dia dan anaknya diam-diam direkam oleh tetangganya sendiri. Sebuah kamera ponsel yang diletakkan di atas plafon kamar mandinya itu akhirnya diketahui sang pemilik rumah.
Sang ibu yang terkejut melihat smartphone yang sedang merekam video dari atas plafonnya, langsung keluar dari kamar mandi. Dia beserta sang suami buru-buru memergoki pelaku yang sedang asyik merekam, lalu merampas ponsel pintar itu.
Saat diperiksa, ditemukan sebanyak 51 video rekaman aktivitas di kamar mandi. Sampai akhirnya, pelaku mengakui perbuatan nakalnya sudah dilakukan selama sekira tiga bulan.
Kepada awak media, Felly menegeskan kasus tersebut tetap berjalan dan diproses sesuai hukum. Dirinya secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pihak kepolisian.
“Pertama-tama kami ucapkan dan apresiasi yang tinggi atas upaya Polres Kutai Timur yang telah melakukan upaya penegakan hukum yang maksimal, sehingga isu terkait adanya berita bahwa pelaku akan dibebaskan itu tidak benar,” Felly.
Felly menjelaskan, pihaknya bersama keluarga korban dan juga Ketua LKK Rony Efendi serta perwakilan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kutim, akan mendukung Polres dalam mengungkap kasus tersebut, serta memberikan pendampingan kepada para korban.
“Kami mengutuk keras tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur dan perekaman video yang dilakukan kepada banyak perempuan, kami berharap pelaku diberikan hukuman sesuai pasal yang disangkahkan,” ucap Felly.
Felly berharap, kedapan tidak ada lagi terjadi hal serupa yang terjadi di Kutim, karena hal tersebut hanya akan merusak tatanan sosial dan korban akan mengalami trauma yang mendalam.
“Sekali lagi mari kita percayakan hal ini ke penegak hukum, Polres Kutai Timur dan kita kawal bersama-sama,” pungkasnya. (Red).