Laporan Pemanfaatan Rujab Cetak Baliho Dihentikan, Tim Hukum ARMY Laporkan 5 Anggota Bawaslu Kutim ke DKPP

AKTUALBORNEO – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman dan Mahyunadi (ARMY), melayangkan protes keras terhadap keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim yang menghentikan penyelidikan dugaan pemanfaatan rumah jabatan (Rujab) Wakil Bupati untuk percetakan baliho kampanye salah satu pasangan calon.

Langkah hukum ini diungkapkan dalam konferensi pers di Sekretariat Tim Hukum ARMY, Ruko Cluster Hatari, Kecamatan Sangatta Utara, Jumat (18/10/2024). Ketua Tim Hukum ARMY, Abdul Karim, SH. MH, menegaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran ini telah disampaikan ke Bawaslu pada 27 September 2024. Namun, pada 4 Oktober, Bawaslu menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Merespons hal tersebut, Tim Hukum ARMY mengajukan keberatan pada 9 Oktober 2024. Abdul Karim menilai bahwa unsur-unsur dalam laporan sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP, yang menjelaskan bahwa bila unsur delik terpenuhi, Bawaslu wajib menindaklanjuti.

“Kami tidak sepaham dengan sikap Bawaslu yang menyatakan laporan ini tidak memenuhi unsur. Berdasarkan Pasal 184 KUHP, unsur-unsur delik dalam laporan ini jelas terpenuhi. Seharusnya Bawaslu melakukan kajian lebih mendalam,” ujar Abdul Karim dalam pernyataannya, didampingi anggota tim hukum ARMY, Munir Perdana, Edison, Robert, Firmansyah, dan Agusriansyah.

Abdul Karim juga mengkritik kinerja Bawaslu Kutim yang dinilai tidak profesional dalam menangani laporan. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023, Bawaslu seharusnya memberikan kajian hukum yang lebih komprehensif terkait alasan ketidakcukupan unsur pelanggaran.

“Dalam penanganan laporan, seharusnya Bawaslu memenuhi syarat formil dan materil, serta memanggil pihak terlapor untuk klarifikasi. Selain itu, perlu adanya saksi dan keterangan ahli yang disertakan dalam jawaban Bawaslu. Tapi mereka hanya menyatakan bahwa laporan tidak memenuhi unsur,” tambahnya.

Abdul Karim menegaskan, Tim Hukum ARMY tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan langkah hukum ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Selain itu, lima anggota Bawaslu Kutim juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai tidak menjalankan tugas dengan profesional.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi, mengatakan bahwa penghentian laporan tersebut sudah melalui proses yang sesuai. Kasus ini ditangani melalui mekanisme Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Hasil koordinasi menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat secara hukum.

Meskipun laporan dihentikan oleh Bawaslu Kutim, Tim Hukum ARMY memastikan akan terus memperjuangkan kasus ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi. Menurut mereka, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye merupakan pelanggaran serius yang harus diusut tuntas.

“Kami yakin laporan kami sudah sesuai aturan. Ini bukan hanya soal politik, tapi soal keadilan bagi masyarakat Kutim,” tegas Abdul Karim.(*).

Pos terkait