Mantan Bupati Kutim Segera Disidang, Berkasnya Dilimpahkan KPK ke PN Tipikor Samarinda

Ilustrasi

AKTUALBORNEO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar (ISM) dan para terdakwa terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutim ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melaui keterangan tertulisnya, Kamis (12/11/2020).

“Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutim TA 2019 dan 2020 atasnama ISM dkk, hari ini 12/11/2020 JPU KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Tipikor Samarinda,” ujar Ali.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, maka penahanan para terdakwa saat ini beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor Samarinda.

Namun, lanjut Ali, untuk sementara para Terdakwa masih dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Jakarta.

“Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.

Ali mengatakan, para terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif yaitu, Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Kedua, Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” papar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Kutim, Ismunandar, dan istrinya yang juga menjabat Ketua DPRD Kutim, Encek UR Firgasih sebagai tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur di Kutim. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi senyap tim satgas KPK pada Kamis (2/7/2020) lalu.

Dari hasil tangkap tangan tersebut disita uang sejumlah Rp170 juta dan beberapa tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar. Selain itu, juga ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 170 juta dan beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, serta sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 M. (Red).

Pos terkait