AKTUALBORNEO.COM – Pemkab Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Selasa, (16/11/2021).
Kegiatan yang berlangsung di ruang Live Room Dinas Kominfo Perstik Kutim, Bukit Pelangi ini diikuti Sekretaris Daerah Dr. Drs. H. Irawansyah,, M. Si, Kadis Kominfo Perstik Ery Mulyadi, S.P., M.M serta perwakilan sejumlah OPD Pemkab Kutim.
Dalam laporannya, Ery Mulyadi mengatakan menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi PPID berlangsung secara offline dan online.
“Kami mengundang 14 OPD yang mengikuti sosialisasi secara offline dan 44 OPD sampai tingkat kecamatan mengikuti secara daring,” ujar Ery.
Dijelaskan, PPID dilandasi dasar hukum Perbup No. 555/K.887/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta peraturan lain yang terkait keterbukaan informasi.
Sementara, Irawansyah mengatakan, Pemkab terbuka menjadi pondasi penting bagi penyelenggaraan pemerintah saat ini. Pemerintah dituntut berkomitmen penuh terhadap keterbukaan informasi pada semua aspek penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian, kata dia, Pemkab Kutim mencoba menjawab tantangan tersebut dengan mengusung pemerintahan yang transparan dan akuntabel dengan mengedepankan prinsip keterbukaan informasi sesuai amanat UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kepada OPD selaku PPID Pembantu bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pengumpulan data dan diberikan kepada PPID Utama (Dinas Kominfo Perstik). Diperlukan komitmen dan sinergitas dari semua pihak terkait PPID sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik baik secara online maupun offline,” tutur Irawansyah. (Red).