Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru, Ini Respon Wabup Kutim

AKTUALBORNEO.COM – Pemerintah berencana menerapkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk seluruh wilayah Indonesia. Aturan itu akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Menanggapi rencana tersebut, Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang menyatakan akan membahas hal itu bersama dengan tim satgas Covid-19.

“Yang pasti akan diputuskan dalam rapat Satgas Covid-19,” ucap Kasmidi kepada wartawan, Senin (22/11/2021).

Kasmidi mengaku selalu mendukung kebijakan pemerintah pusat. Hasil keputusan rapat Satgas Covid-19 akan disebar ke kecamatan-kecamatan, termasuk mengenai aturan PPKM saat saat libur Natal dan Tahun Baru.

“Khusus menyambut natal dan tahun baru, kalau (aturan) itu sudah lama (diterapkan),” terangnya.

Sebagai informasi, PPKM Level 3 rencananya akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dalam keterangannya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan PPKM Level 3 bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat saat momen Nataru agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Effendy.

Dia menegaskan, saat Nataru nanti seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2 akan disamaratakan untuk menerapkan aturan PPKM Level 3.

Meski begitu, kebijakan tersebut masih menunggu aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” tuturnya. (Lukman/Red).

Pos terkait