Perusahaan yang Berinvestasi di Kutim Wajib Berkantor di Sangatta

Regulasi 80 Persen Penyerapan Tenaga Kerja Lokal di Kutim Masih Gantung
Ketua Pansus Raperda tentang ketenagakerjaan DPRD Kutim, Basti Sangga Lagi

AKTUALBORNEO.COM – Setiap perusahaan yang memiliki usaha kerja di Kutai Timur (Kutim), wajib berdomisili atau berkantor di Sangatta, ibukota kabupaten guna memudahkan komunikasi dan koordinasi.

Hal tersebut kembali ditegaskan Anggota DPRD Kutim, Basti Sanggalangi saat menanggapi pertanyaan aliansi buruh terkait Perda Ketenagakerjaan di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Selasa (18/1/2022).

“Perusahaan wajib berkantor di Sangatta, tujuan untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi perusahaan dengan pemerintah khususnya dalam pengambilan keputusan bersama. Kalau sanksinya pencabutan izin usaha,” jelasnya.

Menurut dia, ketentuan yang akan mengatur diwajibkannya perusahaan untuk berkantor di ibu kota kabupaten dimuat dalam Raperda Ketenagakerjaan Kutim yang sebentar lagi disahkan.

“Raperda Ketenagakerjaan akan segera kita pleno, lalu diparipurnakan,” tutur Basti.

Terkait sanksi bagi perusahaan pelanggar Perda Ketenagakerjaan tersebut, kata Basti, izin usahanya bisa dicabut. “Sanksinya pencabutan izin,” pungkasnya. (Red).

Pos terkait