PJI Kutai Timur Pasang Baliho Tolak Revisi UU Penyiaran

AKTUALBORNEO.COM, Sangatta – Organisasi pers nasional Persatuan Jurnalis Indonesia ( Cabang ) Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur pasang baliho didua titik strategis dalam Kota Sangatta, sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU Pers yang dianggap mengancam kebebasan media, pada Selasa, Pagi, 4/6/2024
Ketua DPC PJI Kutai Timur Adi Sagaria menyebutkan pemasangan baleho menolak Revisi UU Penyiaran atas instruksi Ketua Umum PJI Hartono Goechori dan Ketua PJI Kaltim Jerison Togelang sebagai respos terhadap rencana revisi UU Penyiaran oleh DPR RI.
“DPC PJI Kutai Timur tegas menolak RUU karena dianggap mengancam kebebasan pers dan integritas jurnalistik Indonesia”tegas Adi Sagaria didampingi Nadda anggota PJI Kutai Timur, Selasa, 4/6/2024
Menurut Adi Sagaria Baliho yang bertuliskan Tolak Revisi UU Pers, Pertahankan Kebebasan Media dipasang di dua titik strategis, masing-masing Simpang Tiga Jalan Yos Sudarso II dan Yos Sudarso III dan Pos Polisi arah menuju Pusat Perkantoran Bukit Pelangi Jalan Abdul Wahab Syahrani Sangatta Utara
Sedangkan satu baleho lagi dipasang di gerbang masuk Kota Sangatta sekitar di Jalan HM Ardans yang merupakan perlintasan trans kaltim dengan Kalimantan Utara, atau sekitar 100 meter dari rumah pribadi wakil bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kawasan Patung Burung.
Baleho menolak Revisi UU Pers dengan Photo/Gambar Ketua Umum PJI Pusat Hartono Goechori dan Ketua PJI Kaltim Jerison Togelang bertuliskan Persatuan Jurnalis Indonesia Menolak UU Penyiaran dengan tiga tuntutan, yakni, (1). Cabut Draf RUU Penyiaran Yang Diinisiasi DPR RI. (2) Bahas RUU Penyiaran Bersama Dewabn Pers dan Organisasi Pers. (3) Media Penyiaran Tunduk Pada UU Pers.
“RUU Penyiaran Ngawur dan Dzolim” tegas Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia Hartono Goechori didampingi Anggota Depkumham PJI Musrifah, S.Sos., SH dalam rilis yang dikirim keseluruh pengurus PJI di Indonesia termasuk DPC PJI Kutai Timur.
Ditegaskan Ketua Umum PJI Hartono Goechori, Revisi UU Pers yang diusulkan mencakup pasal-pasal yang memungkinkan pemerintah untuk lebih mudah mengontrol dan memberikan sanksi kepada media.
“Organisasi pers berencana untuk terus menggalang dukungan dari masyarakat dan komunitas jurnalis lainnya untuk menolak revisi ini”katanya (*)

Pos terkait