Polisi Reka Ulang Dua Kasus Pembunuhan di Sangkulirang

AKTUALBORNEO.COM – Dua kasus pembunuhan di Kutai Timur (Kutim) di reka ulang di Mopolres Kutim, Bukit Pelangi, Jumat (8/1/2021). Reka ulang peristiwa pidana pembunuhan itu, dilakukan sebagai upaya penyidik dalam melengkapi berkas perkara.

“Sehingga kasus yang terjadi bisa mengambarkan kejadian sesunguhnya,” terang Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko yang diwakili Kapolsek Sangkulirang Iptu Damiatus Jelatu.

Adapun dua kasus tersebut, yakni terhadap korban Ramli (40), warga Desa Mandu Dalam, Kecamatan Sangkulirang dengan pelaku berinisial SU, 27 tahun. Kasus ini masuk dalam laporan pilis pada Minggu Tanggal 27 Desember 2020 sekira Pukul 15.00 Wita, dengan nomor : LP-B / 32 / XII / 2020 / Kaltim / Res Kutim / Sek Sangkulirang.

Selanjutnya, kasus pembunuhan terhadap korban atas nama Baharudin alias Tembaru, warga Jalan Imam Bonjol No 14 RT 03, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang dengan pelaku berinisial HE, 45 tahun. Ini tercatat pada Kamis Tanggal 03 Desember 2020 Pukul 09.38 Wita , Telah Terbit laporan polisi nomor : LP-B / 30 / XII / 2020 / Kaltim / Res Kutim / Sek Sangkulirang, tanggal 03 Desember 2020.

Satu per satu adegan dilakukan oleh masing-masing pihak. Reka ulang pembunuhan terhadap Ramli memperagakan 15 adengan. Sedangkan terhadap korban Baharudin sebanyak 11 adegan.

Turut menyaksikan dalam rekonstruksi dua kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Sangatta. (Meri/ab).

Pos terkait