Polres Kutim Siap Salurkan 1000 Bantuan UKM dari Pemerintah dalam Tiga Tahap

AKTUALBORNEO.COM – Polres Kutai Timur (Kutim) melalui Polsek atau Bhabinkamtibmas telah menyisir dan mendata warga yang benar – benar belum pernah sama sekali menerima bantuan UKM dari Pemerintah yang sebesar Rp 1.200.000.

Giat sosial Polri sebagai upaya pemerataan dan berkeadilan dalam pembagian bantuan bagi warga yang terdampak Pandemi Covid-19 tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari Polri dan Polda Kaltim.

Dalam pelaksanaanya, data pelaku UKM akan diverifikasi Kementerian Keuangan, KPC PEN dan Polri/Polda Kaltim sesuai dengan sistem aplikasi terpusat berdasarkan Nama dan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk ( NIK KTP ).

Sementara itu, informasi terkait bantuan UKM tersebut telah diumumkan melalui Polsek atau Bhabikamtibmas dan di publikasikan melalui Medsos melalui beberapa tahap.

Untuk tahap pertama, ditarget sebanyak 350 orang calon penerima. Sementara tahap kedua targetnya sebanyak 650 orang calon penerima. Sedangkan tahap ketiga target calon penerima sebanyak 1000 orang.

Kasat Binmas Polres Kutim, AKP Rina Dwi K. S.E., M.M. mengungkapkan, jumlah pendaftar sebagai calon penerima berjumlah 1.850 orang dan yang lolos terverifikasi sebanyak 1.411 orang.

Dikatakannya, tahap pertama penerima sebanyak 93 orang dan tahap kedua sebanyak 267 orang telah disalurkan oleh Polres Kutim secara tunai serta sebanyak 1000 orang lainnya akan disalurkan lagi dalam tiga tahapan.

“Tahap Pertama sebanyak 400 orang pada hari Senin, tahap kedua sebanyak 300 orang pada hari Rabu dan tahap jetiga sebanyak 300 orang pada hari Jumat, Minggu depan,” jelas AKP Rina, Senin, 4 Oktober 2021.

Selanjutnya, kata dia, warga yang sudah mendaftar dan terverifikasi di Dinas Koperasi dan UKM Kutim tetapi belum menerima sama sekali kemudian mendaftar juga di Polres Kutim atau Polsek setempat di 18 Kecamatan tiba – tiba ada panggilan dan cair dari Dinas Koperasi dan UKM atau BPUM maka otomatis di Polres tidak akan terverifikasi atau batal karena data sinkron berdasarkan NIK KTP yang terpusat.

“Karena Polres Kutim masih belum memenuhi target dan jatah yang diberikan dari Polri atau Polda Kaltim maka diumumkan lagi melalui Polsek atau Bhabikamtibmas dan di publikasikan juga melalui Medsos, Mulai dari hari Senin – Jumat, tanggal 4 sampai dengan 8 Oktober 2021,” tutupnya. (Lukman/Red).

Pos terkait