Polres Kutim Tahan Pj Kades Diduga Korupsi Dana Desa

AKTUALBORNEO.COM – Seorang oknum PNS di Desa Manubar Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Hal itu lantaran penyelewengan yang ia lakukan pada tahun 2020 dengan kerugian negara lebih dari 1,1 miliar berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Kutai Timur Polda Kaltim.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, Iptu Jata mengungkapkan, proses penyidikan kasus korupsi oknum PNS berinisial AA yang ditangani pihaknya sejak Oktober 2020 silam.

“Unit Tipidkor telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2020 saat tersangka menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Manubar,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Iptu Jata juga mengungkapkan kasus korupsi dana desa yang diungkap pihaknya itu berawal dari hasil penyelidikan pihaknya terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat KK diduga tidak sesuai dengan realisasinya.

“Lalu sesuai dengan audit dari BPK, ada kerugian negara lebih dari 1,1 M Rupiah dan kita lanjutkan ke proses penyidikan,” lanjutnya.

Ditambahkan Iptu Jata, tersangka mengakui uang hasil korupsinya itu memang digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Dari kasus tersebut diamankan bukti uang senilai Rp 97 juta dana desa tahun 2020, dan Rp 12 juta bersumber bantuan keuangan Gerbang Desa Madu. Polisi juga mengamankan sebuah mobil pikap, dan beberapa barang bukti lain.

Atas perbuatannya, AA pun pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar. (*)

Pos terkait