PT BAS Anak Perusahaan DSN Group Diduga Menyerobot Kebun Warga, Jito: Jika Kebun Saya Ingin Dikuasai, PT BAS Bebaskan

AKTUALBORNEO.COM, Karangan – PT Bima Agri Sawit (BAS) merupakan salah satu anak perusahaan PT Dharma Satya Nusantara (DSN) Group yang telah diakuisisi sahamnya 100% dari PT Bima Palma Group pada tahun 2018 setelah penandatangannya Perjanjian Jual Beli antara Perseroan dengan BPN (Bima Palma Nugraha) dan BAS yang berlangsung hari ini, Rabu, 12 Desember 2018, di Kantor Pusat Perseroan, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur.

PT BAS merupakan Perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit Berlokasi di Desa Baay Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur.

PT BAS diduga Menyerobot kebun warga Karangan Kutim bernama Jito yang berlokasi di Lingkungan RT 04 Desa Karangan Seberang Kec. Karangan Kutim seluas 10 Ha.

Jito mengatakan bahwa dirinya menguasai/memiliki tanah tersebut yang terdapat tanaman sawit seluas 6 Ha yang ditanam sendiri secara bertahap berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.31/075/PEM/IV/2011 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Swarga Bara.

“Tanah tersebut adalah milik saya dan tanaman kelapa sawit diatasnya, saya tanam sendiri”, Ungkapnya.

Sambung Jito mengatakan jika itu sudah dibebaskan oleh PT BAS maka seluruh luasan tanah tersebut sudah ditanaminya sawit, Tidak seperti jika warga yang tanam.

“Masih ada 4 Ha belum ditanami Sawit, Jika sudah dibebaskan maka pasti perusahaan sudah tanami kelapa sawit 10 Ha tersebut”, Ucapnya.

Sebagaimana Kuasa Hukum PT DSN dan PT BAS dalilkan dalam eksepsinya pada point 4.1 halaman 11 Putusan Perkara Perdata Nomor : 10/Pdt.G/2021/PN Sgt, “Penggugat pada intinya mengklaim memiliki dan menguasai bidang tanah dengan Panjang: 400 M, Lebar: 250 M atau seluas 10 Ha, yang terletak di Jl. Eks PT. KWS/RT 04 Desa Karangan Seberang, Kec. Karangan, Kab. Kutai Timur, faktanya lahan yang diklaim Penggugat tidak masuk ke dalam lokasi perkebunan kelapa sawit milik Tergugat dan Turut Tergugat, mengingat sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 23, seluas: 1.767 Ha, tanggal 15 Desember 2008 dan Surat ukur No. 201/Baay/2008 tanggal 02 Desember 2008, yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur tanggal 15 Desember 2008, lokasi lahan inti milik Turut Tergugat tidak ada yang berada di Jl. Eks PT. KWS/RT 04 Desa Karangan Seberang, Kec. Karangan, Kab. Kutai Timur”.

Kuasa Hukum PT DSN dan PT BAS juga dalilkan dalam eksepsinya pada point 5.2 Halaman 12-13 Putusan Perkara Perdata Nomor : 10/Pdt.G/2021/PN Sgt, Dalam Eksepsi Kuasa Hukum Tergugat (PT DSN) dan Turut Tergugat (PT BAS) mendalilkan dengan penjelasannya adalah “Tergugat dan Turut Tergugat tidak pernah mengintimidasi Penggugat, justru sebaliknya Tergugat dan Turut Tergugat hanya mempertahankan haknya dengan cara melarang Penggugat untuk melakukan panen kelapa sawit milik Tergugat dan Turut Tergugat, mengingat objek tanah yang diklaim Penggugat lahannya berada di Jl. Eks PT. KWS/RT 04 Desa Karangan Seberang, Kec. Karangan, Kab. Kutai Timur, sementara lokasi yang dipanen tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Tergugat dan Turut Tergugat berada diatas SHGU No. 23 milik Turut Tergugat yang secara nyata berbeda lokasi (bukan berada di Jl. Eks PT. KWS/RT 04 Desa Karangan Seberang, Kec. Karangan, Kab. Kutai Timur)”.

“Lokasi yang saya gugat tidak masuk lokasi area perkebunan kelapa sawit PT BAS dan lokasi tempat saya panen dituduh mencuri sawit berbeda lokasi area perkebunan kelapa sawit PT BAS berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 23, seluas: 1.767 Ha, tanggal 15 Desember 2008 dan Surat ukur No. 201/Baay/2008 tanggal 02 Desember 2008, yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur tanggal 15 Desember 2008, Kebun Sawit saya di Desa Karangan Seberang sedangkan Kebun Sawit PT BAS di Desa Baay,” Terang Jito.

Jito berharap jika PT BAS ingin kuasai kebunnya, PT BAS harus bebaskan dulu, Dirinya siap melepaskan jika PT berikan kompensasi yang layak dan pantas.

“Jika PT BAS ingin kuasa Kebun saya berikan kompensasi yang layak dan pantas”, Pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada pihak PT BAS yang dapat dihubungi dan ditemui untuk menanggapinya. (*Red)

 

Pos terkait