Raperda Ketenagakerjaan Memuat Sanksi Perusahaan yang Tolak Berkantor di Sangatta

Regulasi 80 Persen Penyerapan Tenaga Kerja Lokal di Kutim Masih Gantung
Ketua Pansus Raperda tentang ketenagakerjaan DPRD Kutim, Basti Sangga Lagi

Aktualborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) kembali membahas Raperda tentang penyelenggaran ketenagakerjaan yang kini menuju tahap finalisasi. Ada sejumlah sanksi dalam draf Raperda tersebut, termasuk jika perusahaan menolak berkantor di Ibu Kota Kabupaten Kutim atau Sangatta.

Ketua Pansus Raperda Ketenagakerjaan, Basti Sanggalangi mengemukakan, perusahaan yang tidak berkantor di Sangatta dapat dikenai sanksi. Sanksi tersebut berupa pencabutan izin.

“Sanksi yang kita buat dalam Perda Ketenagakerjaan ini adalah pencabutan izin, jadi perusahaan wajib berkantor di Sangatta sehingga masyarakat bisa mengetahui bahwa ada perusahaan ini di Kutai Timur,” ucap Basti usai rapat membahas persiapan finalisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Gedung DPRD Kutim, awal pekan ini.

Basti menjelaskan pemberian sanksi bertujuan agar ada keseriusan dari pihak perusahaan lantaran masih banyak perusahaan yang tidak memiliki kantor di Sangatta. Ia juga mewanti-wanti kontraktor PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Jagan sampai ada kontraktor dapat kerjaan tapi numpang hanya di lokasi PT KPC, sementara masyarakat tidak bisa masuk ke dalam karena ada batasan di lokasi itu,” tuturnya. (Red).

Pos terkait