Aktualborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Adat Besar Kutai Kabupaten Kutim (ABKKT) beserta Paguyuban Forum Masyarakat Kutim. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, didampingi Ketua Komisi D DPRD Kutim Maswar, di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu, 23 Juni 2021.
Dalam rapat ini, setidaknya membahas dua materi utama. Pertama, mengenai upaya pengebangan dan pelestarian budaya adat istiadat serta strukturisasi kelembangaan adat Kabupaten Kutim. Kedua, diskusi dan meminta keterangan terkait perpanjagan kontrak kerja PT. Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutim.
Kepala ABKKT, H. Sayyid Abdal Nanang al Hasani dalam keterangannya menyatakan, mendorong DPRD dan pemerintah daerah agar semua perkembangan perusahaan yang ada di Kutim, baik mengenai perpanjangan kontrak maupun berdirinya perusahaan baru, sebaiknya dijelaskan kepada masyarakat agar dapat memahami keberadaan perusahaan dan tidak mendapat berita yang simpang siur. Selanjutnya, disebutkan terkait pembangunan daerah.
“Pemerintah tidak pernah menjelaskan atau nenyampaikan kepada masyarakat mengenai hambatan pelaksanaan pembangunan yang mandeg saat ini,” jelasnya.
Sayyid Abdal juga meminta dukungan pemerintah dalam pelaksaan kegiatan adat besar terutama pesta adat Pelas Tanah yang mendukung pariwisata Kutim. “Pemerintah seharusnya wajib turun tangan dalam membantu kerja-kerja adat. Pelas adat kutim sudah menjadi agenda nasional,” tuturnya.
Disamping itu, dia juga menyarakan agar Bupati dan Wakil Bupati Kutim bersama jajaran tidak melulu bekerja atas dasar pembiayaan melalui APBD, melainkan dapat menggali sumber anggaran yang dapat disinergikan dengan APBD demi kesinambungan pembangunan agar dapat berjalan secara untuk kesejahteraan masyarakat Kutim. Begitu pula dengan penyerapan tenaga kerja lokal yang diharapkan lebih maksimal.
“Tenaga kerja diharapkan dapat dimaksimalkan dengan calon tenaga kerja lokal dan menghindari tenaga kerja dari luar Kutim,” ucap Sayyid Abdal.
Menanggapi hal tersebut, Arfan menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk Pansus ketenagakerjaan yang diketuai Basti Sanggalangi. Dia juga meminta support atau dukungan Adat agar senantiasa memberikan semangat kepada DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kutim.
Rustam Effendi Lubis, selaku Ketua Tim Program CSR ABKKT mengusulkan agar Perda No 49 tahun 2001 dapat ditinjau ulang karena hanya mengatur mengenai tekjis struktur adat. Dia juga mengemukakan bahwa beberapa Adat kecamatan dan desa merasa bahwa mereka tidak nemiliki corong di tingkat kabupaten.
Dia menjelaskan bahwa tujuan Adat Besar Kutim dibentuk berdasarkan atas usul adat desa dan kecamatan dengan memilih bapak H. Sayyid Abdal Nanang Al Hasani pada tahun 2016.
“Pada pembentukan Adat Besar di SK-kan oleh Bupati yang saat itu dijabat Bapak Ir. Ismunandar, M.T,” ucapnya.
Adat besar, lanjut dia, belum pernah menerima bantuan pemerintah secara langsung melainkan membiayai diri secara mandiri dengan dibantu dari beberapa perusahaan yang memiliki komitmen terhadap perkembangan Adat Kutim.
Disebutkan pulan bahwa Adat Besar juga sudah bekerja sama dengan pihak TNK dalam rangka mengusahakan wilayah-wilayah pariwisata seperti Tanjung Prancis, disamping telah melaksakan Musyawarah Adat Besar Kutim yang menetapkan kembali bapak H. Sayyid Abdal Nanang Al Hasani sebagai ketua Adat Besar Kutim.
Ditambahkannya, beberapa isu mengenai Ketua Adat Besar Kutim dimohon kepada pemerintah melalui DPRD agar dapat memberikan kepastian terhadap eksistensi Adat Besar Kutim agar tidak menjadi bias di masyarakat dengan banyaknya klaim sebagai pengurus adat atas dasar penunjukan dari Sultan yang berbeda wilayah kabupaten dengan Kutai Timur.
“Bupati sampai saat ini belum mengeluarkan SK Adat Besar Kutim hasil Musdat 1 tahun 2021 padahal sebagaimana diketahui bahwa Adat Besar Kutim secara kelembagaan bukanlah lembaga politis,” tutur Rustam Effendi Lubis.
Menanggapi hal ini, Arfan menyatakan, akan mendaklanjuti mengenai regulasi dalam bentuk Perda Adat Besar Kutim. Pun DPRD disebut mendukung hasil Musdat 1 2021 yang telah dilaksanakan.
Selain itu, Arfan juga menyatakan kesiapannya untuk memasukkan anggaran Adat Besar melalui pokok pikiran pribadinya sebagai wakil rakyat.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Forum Masyarakat Kutim, H. Baharuddin Hanna mengungkapkan bahwa terdapat keresahan bagi masyarakat memikirkan mengenai kontrak perusahaan yang baru terhadap pemberdayaan masyarakat daerah. Pemberdayan perusahaan dalam bentuk CSR juga disebut perlu ditinjau kembali.
“CSR pernah dimohonkan untuk digambarkan dalam APBD namun tidak pernah direalisasikan,” tuturnya.
Disamping itu, Baharuddin juga menyatakan bahwa masyarakat sangat berharap kepada DPRD agar dapat disampaikan melalui reses mengenai anggaran dan masalah ketenagakerjaan.
“Jangan sampai terjadi ayam mati di lumbung padi. Padahal sebagaimana diketahui bahwa di Kutai Timur terdapat beberapa perusahaan besar yang bertaraf international yang belum maksimal dinikmati masyarakat Kutim,” ujarnya.
Dikatakannya, terdapat beberapa perusahaan membentuk anak perusahaan dari induk perusahaan yang belum dapat dinikmati juga oleh masyarakat Kutim. Dia juga menyarakan agar perusahaan membatasi operasional transportasinya di dalam kota karena sudah disiapkan terminal khusus dan dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
“Mohon juga kembali peninjauan Perda Adat Kutim yang dinilai sudah tidak selaras dengan perkembangan zaman,” tutur Baharuddin.
Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dalam hal ini menyatakan akan meninjau Perda Adat yang dimaksudkan tersebut. Ini seiring dengan digodoknya Perda tentang ketenagakerjaan.
Dalam Perda ketenagakerjaan, kata Arfan, diiusulkan 10 tenaga Kerja lokal 1 tenaga kerja luar seperti yang berlaku di Papua.
Terkait masalah bus, Arfan menyatakan, sudah diusahakan oleh DPRD agar tidak masuk dalam kota dan akan dimasukkan dalam Perda ketenagakerjaan yang dapat mengikat dan mengatur kearifan lokal tenaga kerja di Kutim.
“Desakan mengenai penetapan Perda Ketenagakerjaan agak terhambat karena pandemi Covid-19,” tuturnya. (Fitrah-Lukman/Red).