Aktualborneo.com – Seiring bertambahnya jumlah kasus Covid-19, jumlah pasien pandemi yang menjalani perawatan di rumah sakit dipastikan juga bertambah, kegiatan pemeriksaan pasien juga akan semakin banyak. Pun limbah medis yang otomatis bertambah banyak.
Kekhawatiran pun muncul berkenaan dengan pengelolaan limbah medis dengan kategori limbah infeksius atau bahan berbahaya dan beracun (B3). Jika tidak dikelola dengan baik, limbah medis dari penanganan pasien dengan penyakit menular, terutama Covid-19 dikhawatirkan menjadi sumber penularan penyakit bagi pasien, petugas, dan masyarakat sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Kudungga, dr. Anik Istiyandari melalui pejabat RSUD Kudungga dr. Rudi Purnomo memastikan pengelolaan limbah medis Covid-19 sesuai standar. Menurutnya, limbah RSUD Kudungga ditangani dengan baik dan sesuai prosudur.
Dijelaskannya, untuk limbah non medis atau tidak infeksius dimusnahkan atau dibuang di tempat pembuangan sampah seperti pada umumnya. Sementara limbah medis dikelola langsung oleh pihak ketiga atas dasar bekerjasama.
“Limbahnya (medis) tidak boleh dibuang sembarangan, dikirim ke Jakarta, kita kerjasama. Itu tidak sembarangan perusahaan, harus ada izinnya,” tegas dr. Rudi Purnomo kepada jurnalis aktualborneo.com, Selasa, 29 Juni 2021.
Dia mengatakan, RSUD Kudungga diakreditasi salah satunya karena dasar pengelolaan limbah. Begitu pula dalam pengurusan izin yang menyangkut dengan lingkungan dan lainnya sebagainya, telah melewati proses dan waktu yang tak mudah.
Untuk itu, kata dia, membuang limbah medis secara sembarangan itu otomatis dilarang keras. Apalagi kategori limbah medis infeksius seperti Covid-19.
“Membuang limbah medis itu tidak sembarangan,” tegasnya. (Lukman-Fitrah/Red).