Semalam, Polres Kutim Ringkus Dua Sekaligus Pelaku Narkoba di Sangatta Utara

AKTUALBORNEO.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Kali ini dua orang pelaku sekaligus yang diamankan dalam semalam di wilayah Sangatta Utara karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Adalah pemuda berinisial TFAA (20), warga Gg. Pemuda, Desa Sangatta utara, Kecamatan Sangatta Utara, dan pria berinisial SL (36) warga Jl. Diponegoro GG. Taruna, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, Kaltim.

Pengunkapan kasus tersebut bermula saat Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka TFAA dan SL diduga memiliki menyimpan narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 23.30 Wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tersangka TFAA di Gg Syeh Yusuf RT 059, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, Kaltim.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan pemeriksaan dan mendapatkan 4 (empat) poket yang diduga sabu, dimana 3 (tiga) poket sabu tersebut di jatuhkan di Gg Syeh Yusuf oleh tersangka TFAA, dan 1 (satu) poket lainnya didapatkan dari dalam dompet milik pelaku.

Sementara, tersangka SL diamankan di hari yang sama di rumahnya yang terletak di Jl. Asadiyah RT 059 Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim sekira pukul pukul 23.40 Wita. Usai dilakukan penggeledahan pemeriksaan dan mendapatkan 2 (dua) poket Sabu, yang mana diduga sabu tersebut, 1 (satu) poket disimpn di astas meja dan 1 (satu) poket ditaruh di lantai oleh tersangka.

Dari tangan SL, polisi juga menyita barang bukti 2 (dua) buah hp, 1 (satu) buah TB (timbangan digital) dan beberpa plastik klip.

Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmiko melalui Kasat Reskoba IPTU M.P Rachmawan, menjelaskan bahwa tersangka TFAA dan SL berserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan tersangka TFAA terkait peredaran gelap Narkotika diwilkum Polres Kutim, telah terbit Laporan Polisi nomor : LP-A / 153/XI/2020 / Kaltim / Res. Kutim / Res Kutim, Tanggal 10 November 2020, tentang Tindak Pidana.

Sementara terasangka SL, terbit Laporan Polisi nomor : LP-A / 154/XI/2020 / Kaltim / Res. Kutim / Res Kutim, Tanggal 10 November 2020, tentang Tindak Pidana.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan di jerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

IPTU M.P Rachmawan juga mengingatkan agar masyarakat menghindari atau tidak melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkoba.

Dijelaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Sub Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas IPTU M.P Rachmawan melalui rilisnya, Rabu (11/11/2020). (Fitrah/Daniel/ab).

Pos terkait