Setubuhi Gadis Dibawah Umur,Empat Remaja Sangatta Di Amankan

AKTUALBORNEO.COM – Kenakalan para remaja kian tak terkendali seperti yang dilakukan empat remaja asal Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ini tega menyetubuhi gadis remaja dibawah umur disebuah penginapan di kawasan Kecamatan Bengalon.

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf melalui Kanit Reskrim Ipda Rakib Rais
memaparkan korban masih berusia 13 tahun yang masih berstatus pelajar.
Keempat pelaku masing-masing berinisial L (20), NA (20), MS (16), dan DL (15).

“Korban mendapatkan aksi bejat tersebut disalah satu hotel di Bengalon. Korban ini masih berusia 13 tahun warga Sangatta Selatan juga,” paparnya.

Lebih lanjut awalnya korban hendak diajak jalan-jalan (Tamasya) ke Pantai Sekerat lalu saat tiba di Bengalon salah satu pelaku yang masih dibawah umur menyewa salah satu kamar yang dijadikan sebagai tempat aksi bejat bersama ketiga temannya.

Sebelum dibawa ke kamar hotel korban sempat dicekoki minuman oplosan alkohol 75 persen yang dicampur dengan kukubima. Setelah mabuk korban digagahi oleh mantan pacarnya dan ketiga teman lainnya.

Dari keempat pelaku tersebut ungkap Ipda Rakib tiga diantaranya melakukan pencabulan dan satu pelaku yang menyetubuhi korban.

“Mantan pacarnya itulah yang menyetubuhi, tiga lainnya mencabuli seperti meraba-raba, membuka pakaian korban. Tapi yang namanya mabuk ya tidak sadar apa yang terjadi namun yang jelas peran aktif dalam rencana ini adalah mantan pacarnya sendiri,” ungkapnya.

Ipda Rakib yang didampingi Kanit DPPPA menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pihak keluarga Korban yang melapor ke polisi yang menghilang sejak hari kejadian.

“Korban pergi dari rumah tanpa pamit sejak hari itu (10/7), kemudian pada hari senin keempat pelaku diamankan,” tandasnya.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Sabtu (11/7) berlangsung dari pukul 20.10 Wita hingga pukul 22.20 Wita. Setelah sadar, korban ini menangis dan meminta diantar pulang ke Sangatta.

“Atas permintaan korban, keempat pelaku kemudian mengantarkan pulang korban dengan menggunakan dua unit motor. Setibanya di Sangatta pada Minggu malam itu, korban ternyata tidak langsung pulang ke rumahnya. Dia memutuskan untuk menginap di rumah temannya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku kini terancam hidup di balik jeruji besi. Keempatnya disanksi dengan Pasal 81 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(V) AB

Pos terkait