Simpan 12 Poket Sabu Dikantong Celana, Pria Asal Wahau Diringkus

AKTUALBORNEO.COM – Seorang pria (30) berinisial FZ pengedar sabu yang tinggal di perumahan karyawan Tehnik PT. KED Desa Diak Lay, Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terjaring menyimpan 12 poket narkoba jenis sabu di kantong celana sebelah kiri dan kanan.

Kanit Reskrim Polsek Muara wahau IPDA Erwin Susanto, SH. bersama-sama dengan petugas Brimob Polda Kaltim yang melaksanakan PAM di PT. KED melaksanakan penyelidikan atas laporan masyarakat.

“Berawal dari informasi dari masyarakat pada hari Rabu (2/9/2020) sekira pukul 22.25 Wita, bahwa di areal perumahan tersebut sering terjadi transaksi narkoba,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Atas laporan tersebut petugas Polsek Muara Wahau pun langsung turun kelokasi.
Kemudian sekitar pukul 09.00 Wita dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu rumah karyawan di PT. KED, dirumah tersebut terdapat seseorang yang ternyata bukan karyawan PT KED.

“Ia mengaku bernama Alim Fauzan dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa poketan sabu, dan timbangan digital,” terangnya.

Lalu petugas melakukan penggeledahan lebih lanjut dan ditemukan satu poket sabu yang berada didalam jok motor milik pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ada diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya 12 poket sabu seberat 9,21 gram, tujuh bungkus plastik klip, satu kotak rokok sebagai wadah menyimpan sabu, dua pipet kaca, tiga buah timbangan digital, satu buah handphone, satu kendaraan roda dua milik pelaku, dan uang tunai senilai Rp. 400 ribu hasil penjualan sabu.

Adapun pasal yang disangkakan,
pasal tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Atau Pasal 112 Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Syaharudin/ab).

Pos terkait