Aktualborneo.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kutai Timur (Kutim), Kaltim, ditangkap polisi. Perempuan berinisial LS (41), warga Jalan Pahlawan, Desa Marga Mulya, Kecamatan Kongbeng, kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku menyimpan narkoba jenis sabu-sabu yang diantaranya di dalam dua buah sapu pelastik agar tak ketahuan petugas. Selain di dalam sapu, polisi juga menemukan barang haram yang diduga milik tersangka tersebut di sejumlah tempat di kediamannya.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Paur Subbag Humas Res Kutim Ipda Danang Wahyu R membenarkan penangkapan LS. Dikatakannya, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di kediaman tersangka di Jalan Pahlawan itu diduga sering disalahgunakan sebagai lokasi transaksi penjualan narkoba jenis sabu.
“Setelah Kapolsek Kongbeng kami, Iptu Satria cukup menghimpun data informasi terrkait tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka LS diseputaran binis haram sabu. Lantas Kapolsek dengan kekuatan penuh tim giat opsnalnya langsung memburu keberadaan tersangka itu,” terang Ipda Danang dalam jumpa pers, Selasa (8/6/2021).
Kata Ibda Nanang, setibanya tim opsnal Polsek Kongbeng di rumah tersangka LS, di bawah koordinasi kapolsek Iptu Yudha, rumah tersangka IRT LS langsung mengerebek.
“Memiliki banyak bukti mengarah atas insial tersangka LS yang melakoni peredaran narkoba sabu tanpa banyak tanya lagi, anggota dari Opsnal Polsek Kongbeng langsung mengeledah seisi bangunan rumah tersangka,” jelasnya.
Dituturkannya, upaya opsnal Polsek Kongbeng menemukan barang bukti sabu, rupanya tersangka LS ini terbilang piawai dalam menyembunyikan barang dagangan haramnya sabu, seperti yang berhasil diungkap team Opsnal Polsek Kongbeng, bagaimana tidak piawai sembunyikan narkotika sabu hal ini terbukti di saat diperiksa secara intensif aparat polisi dari Polsek Kongbeng berhasil mengorek keterangan di mana sabu yang disembunyikan itu.
Usut punya usut, akhirnya tersangka LS mengakui bahwa 10 poket sabu disembunyikan di dalam sapu warna biru yang digantungkan pada dinding kamar mandinya.
“Tidak hanya terbukti memiliki 10 poket sabu saja ternyata masih di dalam rumahnya petugas ditunjukan kembali 5 poket sabu yang disembunyikan pada sebuah sapu satu lagi bermotif loreng, dan ternyata masih ada lagi, kembali barang bukti 4 poket sabu tersimpan dalam kotak berwarna hitam yang dilakban rapat serta diletakan diatas dinding plafon kamar mandinya” lanjut Ibda Nanang.
Dia menegaskan jumlah total sabu yang berhasil diamankan dari kediaman tersangka LS sebanyak 19 poket sabu seberat 8,75 gram bersamaan dengan itu kepolisian dari Polsek Kongbeng turut mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti 1 packge plastik bening kemasan poket sabu, timbangan digital.
“Setelah personil opsnal mendapatkan banyak cukup bukti tersangka langsung digiring ke Mako Polsek Konbeng untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan sekaligus menjalani proses penanhanan pada sel Polsek,” urai Ipda Danang.
Sementara itu, Kapolsek Konbeng Iptu Satria memberikan applause kepada jajarannya yang telah berhasil secara bertahap untuk terus memutus mata rantai sindikat peredaran narkotika sabu di wilayah hukumnnya.
Terhadap perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.(aji/rin).
Editor: Redaksi AB