AKTUALBORNEO.COM – Susah senang bersama mungkin kata itu menjadi motivasi pasangan suami istri di Kota Sangatta ini, keduanya tertangkap tangan memiliki barang haram jenis sabu-sabu. Pada Minggu (2/8).
Hendrawansyah alias Hendra (28) dan Elisa Saputri (21), terpaksa meringkuk di sel tahanan pasca satu hari merayakan Iduladha 1441 Hijriyah. Kini ia dan istrinya harus terpisah tembok dan jeruji besi.
Keduanya bekerja sama sebagai pengedar sabu, warga Jalan Jalan APT Pranoto Gang Cendrawasih, Desa Sangatta Utara ini terbukti menyimpan sabu seberat 2.08 gram yang sudah disimpan dalam kemasan kecil siap edar.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana. Dalam kesempatan itu ia mengatakan sering mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
“Usai mendapatkan laporan Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengerucut pada pasangan suami istri tersebut,” katanya.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka. Ditemukan beberapa barang bukti (BB) yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang mereka selipkan dilantai kamar kediamannya.
Lalu istrinya yakni tersangka Elisa Saputri mengetahui dan turut serta bersekongkol membantu tersangka Hendra menjual barang haram tersebut dan ikut diamankan.
Selain itu Polisi juga menemukan satu unit timbangan digital yang digunakan untuk tersangka menimbang barang haram miliknya.
“Timbangan digital dan hanphone kita sita sebagai barang bukti dan mendalami kasus ini lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kini keduanya harus merasakan tembok pemisah, dan pasal yang disangkakan yakni dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (Vitr/ab).