Syukuran Masyarakat Adat Dayak Desa Sangkimah, Arang Jau Harap Dusun Mari Bangun Masuk Perubahan Tata Ruang

AKTUALBORNEO.COM – Syukuran Masyarakat Adat Dayak Desa Sangkima di Lamin Adat Telu Mung di KM 17 Jalan Poros Sangatta-Bontang Kecamatan Sangatta Selatan, Senin (30/1/2023) turut dihadiri anggota DPRD Kutim Arang Jau.

Acara syukuran warga Dayak Kenyah ini mengusung tema “Membangun Masyarakat Dayak yang Solid, Kuat, Bersatu, Kompak Mendukung Pembangunan di Kutim”. Seluruh undangan disuguhi beberapa tarian tradisional suku Dayak Kenyah guna memeriahkan acara syukuran.

Di awal acara, Ketua Panitia Thomas Gun melaporkan para pihak yang telah berkontribusi mendukung kegiatan dimaksud. Katanya,  kegiatan kali ini menjadi ajang silaturahmi antarwarga dan pejabat lingkup Pemkab Kutim. Dalam sambutan singkatnya, Ului hanya berharap Pemkab terus memperhatikan keberadaan masyarakat Dayak Kenyah yang tinggal di sekitar KM 17 Jalan Poros Sangatta-Bontang  .

Selain itu, Lamin Adat Telu Mung yang belum sempurna terbangun di Dusun Mari Bangun, bisa didukung program penyelesaiannya oleh Pemkab Kutim.

“Lamin Adat Telu Mung ini adalah lamin kita semua. Kami berharap kepada Pemkab dapat membantu pengembangannya hingga selesai. Masuk dalam program pembangunan tahun mendatang. Karena sementara ini pembangunan lamin masih dilakukan secara swadaya dan gotong royong,” katanya.

Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa Dusun Mari Bangun yang baru dibangun oleh warga Dayak Kenyah berada di Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan. Dia menegaskan bahwa dalam pembangunan masyarakat, Pemkab Kutim tidak pernah ada yang dibeda-bedakan.

“Tidak pernah ada yang kita anak tirikan atau dijadikan anak emas. Demi memuaskan masyarakat, pemerintah terus melakukan pembangunan demi pembangunan,” tegas Ardiansyah.

Namun ada beberapa hal penting yang mesti diperhatikan oleh warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Sejak beberapa periode kepemimpinan di Kutim, Pemkab terus memgusulkan pelepasan sebagian kawasan hutan menjadi pemukiman kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Seluruh Pemkab/Pemkot mengajukan wilayah yang akan menjadi perubahan tata ruang.

Menurut Bupati, Pemkab telah mengusulkan 200 ribu hektare untuk perubahan tata ruang termasuk di Kecamatan Sangatta Selatan. Diinformasikan olehnya bahwa pada Desember 2022 menteri terkait telah menyetujui usulan dari Pemkab yang sementara ini perubahan tata ruangnya ada di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

“Jadi ini harus masuk di dalam perubahan peraturan daerah terkait tata ruang. Nah begitu nanti Perda Provinsi sudah selesai, maka kita butuh Perda perubahan tata ruang kabupaten. Semoga saja wilayah yang kita masukkan di dalam perubahan tata ruang itu termasuk diantaranya wilayah yang sedang berdiri, namun termasuk dusun yang sekarang ini ditinggali bapak ibu sekalian,” jelas Ardiansyah.

Hal itulah yang menjadikan Pemkab Kutim tak bisa menyalurkan anggaran pembangunan di kawasan dimaksud. Namun bukan berarti para pihak secara pribadi tak bisa membantu pembangunan di Dusun Mari Bangun yang berkembang secara swadaya. Bupati mencontohkan apabila ada para Anggota DPRD Kutim yang ingin menyumbangkan dana ratusan juta untuk pembangunan dusun tentunya sah-sah saja. Karena tidak menyalahi aturan.

Berikutnya Ardiansyah berharap warga yang ada di kawasan TNK ke depan juga kebagian program redistribusi lahan yang dijanjikan Presiden RI.

“Sebenarnya program tora (redistribusi lahan, red) ini juga boleh masuk di dalam kawasan hutan yang sudah ada pemukiman-pemukiman, yang dikeluarkan hanyalah pemukiman. Mudah-mudahan saja untuk wilayah Desa Sangkima termasuk Dusun Mari Bangun ini,” harapnya.

Bupati yakin warga Dayak Kenyah adalah keluarga yang sangat menghargai tentang kehidupan bersama-sama dengan lingkungan. Dia yakin keluarga desa dan warga setempat telah membangun budaya melestarikan hutan dengan baik. Untuk itu dia mengajak segenap pihak bersama-sama membangun, menata dan memelihara Dusun Mari Bangun. Dengan tetap mengikuti aturan dan perundang-undangan yang ada terkait dengan pemukiman.

“Saya katakan pemerintah tidak pernah membeda-bedakan (warganya). Justru saat ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sedang membangun infrastruktur lebih baik lagi untuk masyarakat. Tahun ini khusus untuk infrastruktur jalan kalau tidak salah ada angka Rp 1,36 triliun dengan metode multiyears (tahun jamak, red),” sebutnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kutim, Arang Kau yang juga merupakan Ketua PDKT Kutim sangat mendukung acara ini. Pasalnya, akan menjadi pererat silaturahmi dan kekeluargaan antar masyarakat dan khususnya Suku Dayak.

“Apalagi mengusung tema masyarakat yang kompak, solid, kompak, bersatu serta mendukung pembangunan Kutim. Mari kita jaga bersama. Kami sebagai anggota DPRD Kutim juga sebagai PDKT mendukung hal ini,” katanya.

Arang Jau berharap, semoga Dusun Mari Bangun Desa Sangkimah di KM 17 Jalan Poros Sangatta Bontang Kecamatan Sangatta Selatan termasuk wilayah yang telah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada Desember 2022, Apa yang disampaikan Bupati tadi dalam sambutannya.

“Semoga Dusun ini masuk didalam perubahan tata ruang yang diusulkan Pemkab Kutim yang telah disetujui oleh Kementerian LHK pada Desember 2022 agar bisa disalurkan anggaran untuk program pembangunan” Harapnya.

Syukuran Masyarakat Adat Dayak Desa Sangkimah, Arang Jau Harap Dusun Mari Bangun Masuk Perubahan Tata Ruang

Pos terkait