AKTUALBORNEO.COM – Polres Kutai Timur (Kutim) melalui Polsek Muara Wahau menggelar operasi yustisi, Senin (18/1/2021). Langkah ini untuk menegakkan protokol kesehatan (Prokes) dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kutim.
“Kami diperintahkan untuk kembali menggalakkan kedisiplinan protokol kesehatan ini agar masyarakat tetap ingat dan patuh,” terang Kapolsek Muara Wahau AKP Muhammad Yusuf.
Dijelaskan, pelaksanaan operasi Yutisi sesuai Surat Telegram Kapolda Kaltim nomor : STR / 13 / I / OPS.1.3. / 2021 dan surat edaran Bupati Kutim serta penekanan kepada masyarakat agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan.
Selain itu, operasi tersebut sekaligus mensosialisasikan Peraturan Bupati Kutai Timur No 32 Tahun 2020. Kegiatan digelar di depan Polsek Muara Wahau, ini selesai pada pukul 09.30 Wita dengan situasi aman dan kondusif.
Dalam operasi itu, ternyata masih ditemukan sejumlah warga yang tidak patuh alias mengabaikan Prokes Covid-19.
”Total pelanggar yang tidak memakai masker 17 orang,” jelas Kapolsek.
Operasi Yutisi dilaksanakan secara stasioner didepan Mapolsek Muara Wahau, Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kutim. Lokasi tersebut dipilih karena merupakan jalur yang dilalui apabila masyarakat hendak pergi ke Kecamatan Muara Wahau.
“Giat dilakasanakan berdasarkan perintah Kapolres Kutim pada rapat Anev kemarin,” terang Kapolsek.
Hadir dalam giat operasi tersebut, Camat Muara Wahau dan Perwakilan dari Koramil Muara Wahau.(Red).