Tembus 182 Kasus Terkonfirmasi COVID-19, Kasatpol PP : Semoga Pemda Segera Buat Perda Seperti Daerah Lain

Foto Kasatpol PP Kutim Didi Herdiansyah

AKTUALBORNEO.COM – Penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 kian merangkak pasti. Hingga saat ini jumlah kasus sudah mencapai 182 orang. Tentu ini bukan angka kecil bagi Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Meski kasus bertambah, tak membuat masyarakat justru lebih waspada, namun warga Kota Sangatta seperti menganggap pandemi ini sebagai hal lumrah.

Bagaimana tidak, pusat kota sudah mulai ramai dikunjungi masyarakat setiap harinya. Seperti taman bersemi eks STQ, Folder ilham maulana, pantai kenyamukan, town hall, dan taman-taman bukit pelangi.

Yang menjadi ironi, pada saat berkumpul di daerah ramai tak jarang kerap dijumpai masyarakat yang tak menggunakan masker bahkan tak juga menjaga jarak. Maka tak heran COVID-19 enggan berlalu di Kota Batu Bara ini.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Didi Herdiansyah mengatakan tim patroli bergerak sudah mulai menjalankan aksinya, menyatroni pusat hiburan kota, memberikan sosialisai juga imbauan kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan.

“Dari rapat evaluasi waktu itu, Pemda sudah bentuk tim patroli bergerak. Kita menyisir wilayah yang ramai didatangi orang. Memang cukup banyak yang tak menjaga jarak juga tak pakai masker, itu kita sambangi imbau, dan sosialisasi. Bahkan kita berikan masker juga,” ungkapnya Senin (31/8/2020).

Dalam kegiatan tim patroli bergerak tak jarang ada saja masyarakat yang enggan diberikan teguran akibat tak menggunakan masker.

“Ada saja yang tidak terima ketika kita tegur kenapa tidak menggunakan masker, lucunya itu yang kita tegur ini orang berpendidikan tapi tidak paham aturan. Sementara orang-orang yang dari daerah pinggiran kota jauh lebih paham tentang protokol kesehatan,” pungkasnya.

Dengan demikian didi berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera mengambil keputusan tegas terkait pelanggaran protokol kesehatan dikalangan masyarakat.

“Semoga Pemda segera membuat peraturan daerah (Perda) seperti diwilayah lain. Jangan hanya sanksi teguran namun sanksi denda agar ada efek jera bagi yang menyepelekan pandemi ini,” tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan, sanksi denda bukan dilihat dari segi uangnya namun lebih ke efek jera yang ditimbulkan.

“Kalau sanksi denda diberlakukan maka orang akan waspada, tidak ada yang mau rugi kena denda tak menggunakan masker. Masyarakat jadi lebih berpikir untuk pakai masker daripada keluar uang kena denda,” tutupnya. (Vitri/ab).

Pos terkait