Aktualborneo.com – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan terhadap 4 Raperda pada rapat paripurna di Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (14/6/2021).
Keempat Raperda tersebut yakni, perubahan Perda nomor 10, 9 dan 8 tahun 2012 tentang retribusi, serta Raperda pembentukan 11 desa persiapan.
Usai paripurna, Wakil Bupati menjelaskan urgensi perubahan Perda Retribusi dan pembentukan 11 desa persiapan. Menurutnya, pembentukan produk hukum dalam perda pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi.
“Raperda perubahan untuk distribusi inikan dibuat pada tahun 2012, tentunya dengan peningkatan jumlah penduduk dan juga kemajuan teknologi serta kejadian atau mungkin juga kondisi daerah yang saat ini sehingga Perda tersebut sudah tidak relevan. Oleh karena itu kita usulkan perubahan Perda itu karena disitu ada PAD,” ucap Kasmidi.
Kata Kasmidi, dengan kondisi yang ada saat ini, pemerintah harus cerdas dan mampu melihat potensi-potensi sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), namun dengan ketentuan tidak memberatkan masyarakat.
“Misalnya kita bisa gali PAD yang bersumber dari pihak ketiga dan sebagainya,” ucapnya.
Untuk Raperda pembentukan 11 desa, Kasmidi mengatakan, ini kebutuhan daerah. Bahkan desa-desa yang dimakasu ini disebutkan sudah berjalan, tinggal menuggu pengesahan melalui pertauran daerah yang proses tengah berjalan.
“Oleh sebab itu kita dorong, anggota DPRD yang mempunyai fungsi membuat aturan produk hukum yang ada disini kita minta dapat bekerja secara maksimal, karena ini juga bagian untuk mempercepat atau menambah kecepatan kita untuk membangun desa desa tersebut yang Insya Allah kita persiapkan jadi desa difinitif,” tuturnya. (Adv/Red).