Aktualborneo.com – Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) meringkus 2 pria di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, Minggu (2/5/2021).
Dari tangan pelaku disita 2 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,46 gram. Kedua tersangka, yakni RK (51) dan AP (21). Mereka menggunakan modus menyimpan barang haram itu dalam tisu dan kemasan makanan ringan atau snack.
Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba IPTU MP. Rachmawan mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat akan adanya peredaran narkoba.
Dari laporan itu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka.
“Barang bukti, 2 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,4 gram beserta plastik pembungkusnya. Dua Unit Hp dengan sim card,” terang IPTU MP. Rachmawan melaui keterangan tertulisnya, Minggu (2/4)
IPTU MP. Rachmawan menjelaskan, RK dan AP ditangkap saat duduk dipingir Jl. Beruang Rt/Rw. 024 /000, Desa Singa gembara, Kecamatan Sangatta Utara.
Kedua tersangka sempat ingin mengelabuhi petugas dengan menjatuhkan barang haram tersebut ke salah satu lorong, naumun aksinya itu diketahui petugas. Barang haram tersebut dibungkus di dalam tisu warna putih, dan 1 poket lainnya disimpan di bawa meja dapur dengan kemasan bungkus makanan ringan atau snack.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red).