AKTUALBORBEO.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) menangkap seorang perempuan muda berinisial SU (27) di Kota Sangatta, Kutim, atas dugaan kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Reskoba Polres Kutim Iptu Wawan Rachmawan, mewakili Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko menerangkan, tersangka ditangkap di rumah, Gang Famili IV, RT 24, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, Senin (4/1/2021) sekira pukul 01.00 Wita.
“Pada ahir tahun 2020, angota Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Sangatta sering terjadi transaksi gelap narkotika,” terang Iptu Wawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021).
Memperoleh informasi tersebut anggota Tim Satresnarkoba menindaklanjuti dan mendatangi tempat tersebut pada Rabu (4/1). Kemudian, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yaitu SU yang tengah berada di rumah Gang Famili IV, RT 24, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim.
Bersama pelaku, kini polisi mengamankan barang bukti 1 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,62 gram beserta plastik pembungkusnya. Selanjutnya, 1 unit Hp dengan sim card, serta dompet warna hitam tempat menyimpan yang diduga sebagai sabu.
Terhadap tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka diketahui sebagai wanita kelahiran Muara Bengkal, 31 Januari 1997.
Bulan ini, tersanagka tak lagi bisa merayakan hari ulang tahun bersama kerabat dan keluarganya di rumah. SU bakal merasakan dan merayakan hari lahirnya itu di balik jeruji besi lantaran perbuatannya.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenai Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Iptu Wawan. (Fitrah/Red).