Warga Minta Hasil Pekerjaan Proyek Jalan H M Ardan Sangatta Selatan Dibongkar dan Dikerja Ulang

AKTUALBORNEO – Warga Inisial L yang tinggal di Jalan H M Ardan RT 001 Bukit Raya Desa Persiapan Pinang Raya Kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengeluhkan hasil pekerjaan proyek peningkatan (rigid beton) Jalan H M Ardan Sangatta (Bankeu Provinsi) yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT Antara Dua Samudera.

Proyek tersebut masih seumur jagung setelah dikerjakan sudah banyak retak – retak dan bahkan ada beberapa titik terindikasi akan hancur yang diduga kuat tidak sesuai bestek dan mutu pekerjaan dalam kontraknya.

Dirinya mengatakan pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan pada malam hari oleh Kontraktor Pelaksana dan setelah pekerjaan sekitar 5 atau 7 hari baru bisa dilintasi oleh kendaraan.

“Proyek tersebut seharusnya dibongkar dan dikerjakan ulang oleh Kontraktor Pelaksana karena hasilnya diduga kuat tidak sesuai bestek dan tidak bermutu”, Tegasnya.

Dirinya berharap PPK dan PA Proyek tersebut tidak boleh tutup mata dan bisa tegasi Kontraktor Pelaksana agar keretakan dan ada beberapa titik terindikasi mau hancur hasil pekerjaannya segera mungkin dibongkar dan dikerjakan ulang.

“Itu kan mengunakan uang rakyat bukan uang PPK atau Kontraktor Pelaksana”,Ucapnya.

Dirinya pun sudah menyurati Bupati, Asisten II/Setkab, Bappeda, Itwil, Kadis PUPR dan Kejari Kutim yang harapannya dimohon hasil pekerjaan proyek tersebut ada beberapa titik seharusnya segera dibongkar dan kerja ulang.

“Semoga Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kutim melalui PPK dapat tegasi Kontraktor Pelaksana untuk bongkar dan kerjakan ulang”, Harapnya.

 

Kontraktor Pelaksana bekerja berdasarkan Nomor Kontrak : B-600. 1.9.3/960/DPUPR-BM/SPK/HM.ARDAN tanggal 02 Agustus 2024 dengan Nilai Kontrak Rp 4.060.848.400 dan Waktu Pelaksanaan 120 Hari Kalender.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan surat warga serta PPK tegasi kontraktor Pelaksana bongkar dan kerja ulang hasil kerja proyek tersebut (*Red.S)

 

 

Pos terkait