Aktualborneo.com – Setelah apel gabungan yang terdiri dari TNI AD Sangatta, TNI AL Sangatta, PM Sangatta, Polres, BPBD, Dinkes, Dishub dan Satpol PP di Makolantas Polres Kutai Timur (Kutim) dalam rangka mengadakan operasi yustisi hari kedua untuk mencegah, mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 agar cepat berlalu dan keadaan kembali normal, Tim operasi yustisi mulai menyisir gang – gang yang berlokasi di dua Kecamatan Sangatta Uatara, yaitu Kelurahan Teluk Lingga dan Desa Sangatta Utara, Jumat, 13 Agustus 2021.
Sebagaimana diketahui dalam Rapat Evaluasi Tim Satgas Penanganan Covid 19, Kelurahan Teluk Lingga dan Desa Sangatta Utara merupakan lokasi yang warganya masih tertinggi terkonfirmasi positif Covid-19.
Dalam operasi yustisi tersebut, terjaring satu titik lokasi yang hanya satu tempat terdiri atas tiga kegiatan usaha. Satu tempat terdiri tiga kegiatan usaha tersebut adalah Futsal, Bilyard dan Coffee Shop 45 yang berlokasi di Gang Nusantara Kelurahan Teluk Lingga.
Saat Tim Gabungan tiba di lokasi, warga kembali diingatakan terkait penegakan disiplin protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Suparman selaku Inspektur I dari Polres Kutim yang memimpin apel dan operasi yustisi hari kedua perpanjang PPKM Level 4 menuturkan bahwa kegiatan operasi yustisi ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Ketua Tim Satgas Penanganan Covid 19 dan Instruksi Bupati Kutim.
“Yang masih berfokus di Kelurahan Teluk Lingga dan Desa Sangatta Utara yang telah beberapa kali dibahas dalam Rapat Evaluasi Penanganan Covid 19, Yang terakhir tanggal 13 Agustus 2021 warganya masih tingkat tertinggi terkonfirmasi Positif Covid 19,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam kegiatan operasi yustisi dan di satu tempat tiga kegiatan usaha ( Futsal, Bilyard dan Coffee Shop 45 ) di Gang Nusantara Kelurahan Teluk Lingga, ini telah diswab antigen 7 orang oleh tenaga medis dari Dinkes yang hasilnya negatif.
“Harapan Tim Operasi Yustisi ini kepada warga tetap mendukung dan kerjasama yang baik dalam mencegah, mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 agar cepat berlalu dan keadaan normal,” jelas Inspektur I Suparman.
Lanjut dikatakannya “Semoga masyarakat Kab. Kutai Timur, Khususnya warga Kelurahan Teluk Lingga dan Desa Sangatta Utara tetap mengikuti arahan Pemerintah dengan selalu mematuhi dan menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.” (Lukman-Fitrah/Ab).