AKTUALBORNEO.COM – Aksi Raffi Ahmad, presenter dan influencer ternama yang menghadiri pesta dan berfoto tanpa menggunakan masker pasca menerima suntikan vaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/1/2021) berbuntut panjang.
Pasalnya, Ia dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok oleh Advokat Publik, David Tobing, terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto, gugatan David Tobing kepada selebritas Raffi Ahmad, rencananya akan disidangkan perdana pada 27 Januari 2021.
“Iya benar (ada gugatan dari David Tobing, red). PN Depok telah mendaftarkan kasus tersebut dengan Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk. Dimana dalam gugatannya, David menggugat Raffi Ahmad karena dianggap lalai dengan keluyuran dan menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan,” ungkap Nanang saat dihubungi sejumlah media, Jumat (15/1/2021).
Lebih lanjut, Nanang menjelaskan, Pengadilan Negeri Depok sendiri telah menjadwalkan pemanggilan sidang perdana Raffi Ahmad tersebut.
“Kita sudah menetapkan jadwal sidang dimana penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021 dengan Majelis Hakim terdiri dari Ketua Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa,” jelasnya.
Nanang menambahkan, Pengadilan Negeri Depok sendiri rencananya akan melayangkan Surat pemanggilan Sidang kepada Raffi Ahmad dalam waktu dekat. (Meri/AB)
Sumber : beritasatu.com