Ayah Rudapaksa Anak Kandung Usai Cekoki Miras, Dilakukan 3 Kali Saat Istri di Muara Wahau

Foto ilustrasi Ibunya di Muara Wahau, Ayah Kandung Rudapaksa Anak Gadisnya

AKTUALBORNEO.COM – Seorang bapak di Samarinda tega menyetubuhi anak kandungnya yang berusia (18) tahun. Aksi bejat itu sudah tiga kali dilakukan. Dua kali pada Sabtu, 25 Juli 2020, setelah yang pertama pada dua pekan lalu. Modusnya menggunakan minuman keras (miras) racikan tersangka.

Berdasarkan keterangan korban, Pada waktu itu korban dipanggil sang ayah ke ruang tamu. Diminta meminum miras racikan yang menjadi awal tragedi pemerkosaan tersebut. Dalam pengaruh alkohol, korban terus berusaha melawan dengan tenaga tersisa. Usahanya sia-sia nafsu bejat sang ayah kelewat kuat untuk dilawan.

Pria yang berusia (44) tahun tersebut tak kuasa menahan nafsu birahinya sehingga ia tega menggagahi tubuh anak kandungnya sendiri.

Aksi bejat kepada anak kandung itu baru terhenti setelah korban kabur dari rumah. Hingga kasus kini ditangani Satreskrim Polresta Samarinda.

“Kami sudah menahan tersangka. Inisialnya R dengan dugaan pemerkosaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah saat ditemui di Mako Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Senin, 27 Juli 2020.

Setelah kejadian nahas yang menimpanya, korban memilih kabur dari rumah. Keluar lewat pintu belakang dan kabur memanjat pagar. Ditolong warga sekitar, korban dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk melapor sebelum diteruskan ke Satreskrim Polresta Samarinda.

“Sekarang korban berada dalam naungan Rumah Aman Samarinda,” tuturnya.

Ayah dan anak ini memang hidup berdua. Tinggal satu atap di kawasan Samarinda Utara. Sedangkan ibu korban atau istri siri tersangka menetap di Muara Wahau. Si anak yang semua tinggal bersama ibu, berpindah ke Samarinda untuk menempuh pendidikan.

Kasus inipun didalami polisi. Telah diamankan sejumlah barang bukti berupa. Dari hasil visum et repertum, pakaian korban, dan botol miras. Juga keterangan dokter yang melaksanakan visum.

Dengan segala bukti-bukti didapatkan, tersangka tetap tak mengakui perbuatannya. Polisi memastikan perkara hukum tetap berlanjut.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 44 No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Ancamannya di atas lima tahun penjara. (vit/ab).

Pos terkait