Desa Sangatta Selatan dan Sangatta Utara Dapat Bantuan Program Kotaku Rp 1 Miliar

Ilustrasi Desa Sangatta Selatan dan Sangatta Utara Dapat Bantuan Program Kotaku Rp 1 Miliar

AKTUALBORNEO.COM – Masih banyaknya pemukiman kumuh, membuat Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan dan Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara kecipratan anggaran masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Pemukiman warga di Kutai Timur (Kutim) itu menjadi dua dari sejumlah desa di Kaltim yang menerima bantuan, karena masuk dalam daerah intervensi Program Kotaku.

Program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) merupakan program Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu akan dipergunakan untuk pembangunan pemukiman yang tanpa kumuh. Seprti halnya jalan setapak, drainase, gerobak sampah, MCK, zeptic tank dan lain sebagainya.

Sekkab Kutim Irawansyah mengatakan, sesuai reformasi arah dan tujuan program Kotaku difokuskan pada tiga tujuan utama. Yakni menurunnya luas permukiman kumuh, mewujudkan kolaborasi penanganan kawasan kumuh dari berbagai stakeholder dan menyediakan infrastruktur permukiman.

“Ini program terintegrasi untuk memeratakan pembangunan di Kutim, dalam hal ini Pemkab menyambut positif. Tentunya program yang tidak ditampung oleh kabupaten dan provinsi, bantuan dari pogram (Pemerintah) Pusat ini bisa memberikan yang terbaik,” ujar Irawansyah saat meletakkan batu pertama program Kotaku di area lokasi drainase, Jalan Lingkungan RT 3 Desa Sangatta Selatan, Senin (27/7/2020).

Melalui program Kotaku, diharapkan dapat mengurangi kawasan kumuh kota. Salah satunya akses sanitasi yang layak sesuai dengan komitmen Kementerian PUPR dalam memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat kota. Realisasi lingkungan perkotaan yang layak huni mendukung pengurangan kemiskinan kota, dengan penghidupan berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2015-2019.

“Program KOTAKU adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya – Kementerian PUPR untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia. Seperti membangun sistem, memfasilitasi pemerintah daerah (untuk pengembangan pembangunan), dan kolaborasi lewat platform peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Dapil Kaltim Irwan meminta Pemkab Kutim untuk bisa menjadikan program Kotaku sebagai “trigger” untuk program lanjutan. Bisa dalam pengembangan kelembagaan, strategi dan kebijakan, serta kapasitas untuk pemerintah daerah dan masyarakat. Termasuk dukungan untuk perencanaan penanganan permukiman kumuh yang terintegrasi.

“Pemkab Kutim dalam hal ini bisa meneruskan program berkelanjutan lewat dukungan pelaksanaan dan bantuan teknis. Hal lain bisa berkolaborasi dengan pendanaan investasi untuk infrastruktur di skala kawasan kabupaten/kota,” paparnya.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat itu juga menjelaskan terkait strategi operasional dalam penyelengaraan program Kotaku, yaitu penanganan permukiman kumuh melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh. Dengan menerapkan perencanaan partisipatif dan penganggaran yang terintegrasi dengan multi-sektor dan multi-aktor.

Selanjutnya, memastikan rencana penanganan permukiman kumuh dimasukkan dalam agenda RPJM Daerah dan perencanaan formal lainnya. Hingga memfasilitasi kolaborasi dalam pemanfaatan produk data dan rencana yang sudah ada. Termasuk dalam penyepakatan data dasar (baseline) permukiman yang akan dijadikan acuan bersama dalam perencanaan dan pengendalian.

“Hasilnya dapat meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar lingkungan yang terpadu dengan sistem kota, mengembangkan perekonomian lokal sebagai sarana peningkatan penghidupan berkelanjutan. Memfasilitasi perubahan sikap dan perilaku pemangku kepentingan dalam menjaga lingkungan permukiman agar layak huni serta berkelanjutan,” bebernya.

Program Kotaku bertujuan untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.

Arah kebijakan pembangunan Dirjen Cipta Karya adalah membangun sistem, memfasilitasi pemerintah daerah, dan memfasilitasi komunitas (berbasis komunitas). Program Kotaku akan menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.

“Yang tadinya kota kumuh tidak layak huni menjadi peroktaan yang layak huni terus produktif dan berkelanjutan Termasuk MCK nya, zeptic tank nya dan sanitasinya juga harus bagus. Dan ini sitemnya berkelanjutan. Termasuk pengeloaan lingkungan, sampah dan lain-lain,” tutur Irwan.

Pos terkait