AKTUALBORNEO.COM – Polres Kutai Timur (Kutim) membantah pemberitaan yang memberitakan dugaan adanya pencurian kayu milik warga yang dilakukan oleh oknum polisi setempat.
Bantahan itu disampaikan Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kutim I Made Jata Wiranegara saat press release kasus ilegal logging di tempat penyimpanan barang bukti Polres Kutim, Jumat (23/09/2022).
“Saya pastikan itu tidak benar, perkara tersebut barang bukti kita amankan. Mengapa barang bukti tersebut ada di sana? karena memang saat ini kita dari Polres Kutim sedang melaksanakan pembenahan di Polres,” ucap Iptu I Made Jata.
Iptu Jata – sapaan akrabnya menjelaskan, apabila disimpan di luar pagar, ditakutkan akan hilang disebabkan banyaknya orang yang lalu lalang. Lantaran pembenahan di Mapolres, barang bukti hasil sitaan dari para tersangka ilegal logging itupun sementara dititipkan di penumpukan.
“Barang bukti tersebut kita titipkan, itu diketahui oleh pemilik tumpukan kayu tersebut dan tidak ada kata bahasa kita jual dan lain-lainnya. Kalau memang kita jual, kita tidak akan menemukan tersangkanya,” tegasnya.
Lantaran dinilai berita hoax, Iptu Jata berujar akan memanggil si pembuat berita.
“Kita akan lakukan interogasi terkait maksud dan tujuan disebarkannya berita dan video hoax tesebut,” pungkasnya. (*).
Editor: Imran