AKTUALBORNEO – Bawaslu Kutai Timur (Kutim) melakukan penertiban alat peraga kampanye yang masih terpasang, memasuki masa tenang dalam Pilkada Serentak. Termasuk yang dilakukan Panwas Kecamatan Sangatta Utara, Senin (7/12/2020).
Semua atribut peraga kampanye atau APK milik 3 paslon Bupati dan Wakilnya Diturunkan di seluruh penjuru Kota Sangatta.
Penertiban APK ini sesuai dengan PKPU 11 Tahun 2020, di mana 3 hari menjelang hari pencoblosan seluruh APK harus diturunkan, baik APK yang berasal dari KPU maupun dari paslon.
Sebelumnya semua pasangan calon sudah diingatkan tentang batas waktu pemasangan APK selama kampanye.,
“Di tanggal 7 ini kita melakukan Pembersihan APK sepanjang jalan-jalan protokol dan gang-gang disisi lain, ada juga yang mengawasi penyebaran C-Pemberitahuan pemilih yg disebar KPPS,” jelas Tim Panwascam Sangatta Utara.
Kepada masyarakat, Panwascam Sangatta Utara juga mengajak untuk bersama mengawasi pelaksanaan Pilkada Kutim 2020, agar mampu menciptakan demokrasi yang bermartabat.
“Ayoo sama-sama awasi agar Pilkada Tahun 2020 ini bersih dari kecurangan, baik penggunaan identitas palsu, penggunaan C-pemberitahuan oang lain, money politic ataupun segala sesuatu yang bisa mencederai proses demokrasi kita,” ungkapnya. (Red).