AKTUALBORNEO.COM – Keberadaan pasar tumpah di kota Sangatta, Kutai Timur (Kutim) yang sempat dikeluhkan oleh pedagang Pasar Induk, dan sudah menjadi perhatian sejak lama dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim menimbulkan berbagai pendapat dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kutim Aji Wijaya Effendi, S. Hut, menyatakan bahwa keberadaan pasar tumpah jika dikaitkan dengan sumber limbah domestik, pihaknya berharap agar sampah/limbah dari pelaku pasar tumpah maupun masyarakat di sekitarnya dapat dikelola secara baik.
“Kalau berbicara limbah domestik, seperti sampah dari kegiatan tersebut cukup merepotkan juga, berbeda dengan di Pasar Pemerintah yang sudah ada pengelolanya. Namun untuk pasar tumpah kan ada Rukun Tetangga (RT) masing-masing. Mudah-mudahan limbahnya tidak dibuang di parit atau sungai karena akan jadi permasalahan di lingkungan tersebut, ” jelasnya.
“Tugas kami memang masalah limbah dan pengendaliannya,kalau pasar tumpah itu kategori limbah domestik, akan tetapi selama tidak ada komplain dari masyarakat di sekitar lingkungan tersebut kami tidak ada kewenangan,” tambahnya.
Lanjut, Ia menjelaskan peran RT, Aparat Desa, Kecamatan, dan bagian Tata Ruang Kota juga memiliki peranan dalam menanggulangi permasalahan ini.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutim dari Fraksi PAN, Basti Sangga Langi menanggapi, Ia berharap pemerintah bisa segera mengambil langkah untuk menertibkan pasar tumpah, Ia menyarankan agar pelaku pasar bisa masuk ke Pasar Induk atau dibuatkan Pasar Desa, sehingga para penjual yang berada di jalan-jalan nantinya bisa berjualan di Pasar Desa tersebut. Sebagai Ketua Forum RT se Kutim, Basti berharap segera ada solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Agar secepatnya pemerintah mencarikan solusi permasalahan ini, bagaimana masyarakat yang menjadi pelaku pasar tumpah tersebut diarahkan masuk dan berjualan di Pasar Induk sehingga tidak adalagi yang berjualan di luar atau di sekitar pasar yang telah disediakan oleh Pemerintah,” ungkap Basti.
Di lain pihak, Camat Sangatta Utara, Basuni memberikan saran untuk diadakannya pembahasan khusus mengenai pasar tumpah ini bagi seluruh stakeholder atau pihak lain yang terkait.
“Saya kira untuk menyikapi hal ini, semua stakeholder perlu untuk duduk bersama mencari solusi masalah ini, dan ini dapat diinisiasi oleh Disperindag Kutim sebagai leading sector perdagangan, intinya kami dari pihak Kecamatan siap untuk duduk bersama membahas hal ini, ” ucap Basuni.
Syaiful Ahmad, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Kadis PM-PTSP) Kutim mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin pada pelaku pasar tumpah.
“Tidak seharusnya areal di titik-titik pasar tumpah yang tersebar di beberapa wilayah Sangatta diantaranya berlokasi di Jalan Dayung, Jalan Kabo Jaya, Jalan Inpres, Jalan Yos Sudarso III, Jalan APT. Pranoto, Jalan Diponegoro, dan Jalan Pusaka ini digunakan untuk berdagang, karena kita ada tata kota,” ungkapnya.
Syaiful juga berharap Pasar Induk Sangatta dapat menjadi embrio perdagangan di Kutim. Pihaknya pun siap untuk terlibat dalam pembahasan persoalan ini, yang tentunya semua kembali pada Disperindag Kutim sebagai leading sector.
Kembali menanggapi hal ini, Kadisperindag Kutim, H. Zaini, SE mengkonfirmasi bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti dan menyampaikan persoalan tersebut kepada Asisten II Pemkab Kutim, dan telah dijadwalkan rapat pada hari Selasa (19/1/21) untuk membahas penertiban pasar tumpah dengan mengundang OPD dan seluruh pihak terkait. (Meri/dps/AB)