AKTUALBORBEO.COM – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman melanjutkan agenda kerjanya dengan menyerahkan ratusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Adminduk Capil) kepada para pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan sidang isbat.
Penyerahan 116 Dokumen tersebut merupakan kolaborasi Disdukcapil, Pengadilan Agama Kutim dan Kementerian Agama Kutim, mendapat apresiasi dari Bupati Kutai Timur.
Penyerahan dokumen Adminduk Capil hasil isbat tersebut dilaksanakan di Aula dekat Lapangan Sepak Bola, di Kecamatan Muara Bengkal, Jumat (17/11/2023).
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi kegiatan sidang isbat bagi ratusan pasutri tiga kecamatan tersebut. Yakni Muara Bengkal, Ancalong dan Long Mesangat.
Dia mengatakan jika kegiatan dikemas dengan judul “Layanan Terpadu Sidang Isbat Nikah dan Penyerahan Produk Administrasi Kependudukan patut untuk kita berikan apresiasi.
“Alhamdulillah sekarang bapak-bapak dan ibu-ibu sudah mendapatkan hukum positif dari pemerintah terkait legalitas pernikahan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perkawinan,” kata Ardiansyah.
Dijelaskannya, UU Perkawinan yang di sah kan Negara tentunya terikat dengan hukum Islam.
“Produk hukumnya merupakan kompilasi antara hukum negara dan hukum Islam,” ungkapnya.
Dirinya mengingatkan agar pasutri yang sudah disetujui isbat tidak boleh main-main dengan status pernikahan.
“Pernikahan dan perceraian ialah dua hal yang tak bisa dipisahkan,” pintanya.
Maka dari itu, Ardiansyah menyarankan agar selain isbat pernikahan, juga dilaksanakan isbat perceraian.
Turut hadir dalam penyerahan dokumen Adminduk Capil itu dihadiri Kepala Disdukcapil Jumeah, Camat Muara Bengkal Nurhadi, Kepala Pengadilan Agama Kutim Miftah Faridi.
Selain dihadiri Bupati, acara terkait pengesahan pernikahan tersebut disaksikan ratusan masyarakat dan peserta sidang isbat. (Adv/Zr).